Main Agenda: Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
KPK Ingatkan Pejabat BUMN Tak Lapor LHKPN, Main Agenda Bertemu Dony Oskaria Main Agenda - Sebagai bagian dari Main Agenda dalam penguatan tata kelola
KPK Ingatkan Pejabat BUMN Tak Lapor LHKPN, Main Agenda Bertemu Dony Oskaria
Main Agenda – Sebagai bagian dari Main Agenda dalam penguatan tata kelola pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya kepatuhan para pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam pertemuan dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara dan Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, KPK mengingatkan bahwa seluruh pejabat BUMN wajib melaporkan harta kekayaan mereka secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara.
KPK: Sanksi Internal untuk Pejabat BUMN Tidak Lapor LHKPN
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin, terdapat beberapa manajemen BUMN yang belum memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN hingga akhir Juni 2026. “Hingga akhir Juni ini, kita akui beberapa manajemen BUMN belum melaporkan LHKPN per 31 Maret,” ujarnya dalam pertemuan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Aminuddin menegaskan bahwa KPK tidak hanya mengingatkan, tetapi juga meminta pemangku kepentingan BUMN untuk memberikan sanksi internal sesuai aturan masing-masing perusahaan.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran, sanksi administratif, atau bahkan penggantian jabatan bagi pejabat yang terbukti bandel dalam tidak melaporkan LHKPN. KPK berharap langkah ini mendorong kesadaran para pejabat untuk lebih memperhatikan tanggung jawab keuangan mereka. Aminuddin menambahkan bahwa pelaporan LHKPN menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja manajerial BUMN.
Pelaporan LHKPN sebagai Pilar Transparansi BUMN
Dony Oskaria, sebagai Kepala Badan Pengelola BUMN, menyambut baik upaya KPK dalam mengingatkan kewajiban pelaporan LHKPN. Ia menegaskan bahwa Danantara akan terus memperkuat koordinasi dengan KPK untuk memastikan seluruh pejabat BUMN, termasuk pegawai asing (WNA), memenuhi aturan tersebut. “Dalam pertemuan tadi, kita termasuk membahas kepatuhan wajib lapor LHKPN untuk pejabat BUMN serta Danantara,” sebut Aminuddin dalam sesi diskusi.
Menurut Dony, kepatuhan dalam penyampaian LHKPN adalah bagian dari Main Agenda Danantara untuk meningkatkan akuntabilitas dalam operasional perusahaan. “Prinsipnya, kami sepakat bahwa saya akan mengontrol langsung ketaatan penyampaian LHKPN. Kami berharap pelaporan dilakukan tepat waktu karena tidak ada toleransi yang diberikan,” tambah Dony. Ia menegaskan bahwa proses ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tata kelola perusahaan dengan standar anti-korupsi nasional.
Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan BUMN
Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menyoroti peran pemangku kepentingan BUMN dalam memastikan transparansi. Menurut Aminuddin, kepatuhan LHKPN tidak hanya tanggung jawab pejabat, tetapi juga seluruh jajaran manajemen dan pelaku bisnis di dalamnya. “Kita harus menyelaraskan Main Agenda ini dengan komitmen internal perusahaan untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Aminuddin. Ia menekankan bahwa KPK akan terus mengawasi kepatuhan seluruh pegawai negeri sipil (ASN) dan pejabat BUMN dalam menyampaikan pelaporan kekayaan.
Selain itu, Danantara mengusulkan agar pelaporan LHKPN menjadi salah satu parameter dalam evaluasi kinerja pejabat. “Kami berharap LHKPN menjadi indikator kebersihan tata kelola perusahaan, sehingga mendorong pengambilan keputusan yang lebih adil dan transparan,” kata Dony. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi korupsi dalam sektor BUMN.
Upaya KPK dalam Memperkuat Kepatuhan
KPK telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Selain pertemuan dengan Dony Oskaria, KPK juga memperketat mekanisme pengawasan internal dan melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh manajemen BUMN. “Kami akan memastikan Main Agenda ini tercapai melalui inspeksi rutin dan pelatihan untuk seluruh pegawai,” jelas Aminuddin. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana memperluas cakupan pelaporan LHKPN ke seluruh unit usaha BUMN, termasuk yang tergabung dalam kelompok usaha bersama.
Menurut Dony, selain KPK, pemangku kepentingan lain seperti auditor eksternal dan badan pengawas internal BUMN juga perlu terlibat aktif dalam memastikan kepatuhan. “Kami akan terus mengupayakan kolaborasi agar Main Agenda ini bisa diwujudkan secara maksimal,” tegasnya. Ia menyebutkan bahwa transparansi kekayaan pejabat BUMN merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja perusahaan negara.
