Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Main Agenda: Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Robert Wilson - narakabar.com 3 mins read 4 views

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan Main Agenda menjadi sorotan publik setelah Ketua Komisi III DPR RI

Main Agenda: Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Main Agenda menjadi sorotan publik setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa alih status RUU Perampasan Aset dari pemerintah ke DPR merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembahasan. Ia menjelaskan bahwa dengan mengusulkan RUU sebagai inisiatif DPR, proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dapat dijalankan secara lebih efisien. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengambilan keputusan dalam lingkup komite.

Progres RUU Perampasan Aset dan Peran Main Agenda

RUU Perampasan Aset, yang mencoba mengatur mekanisme pengepungan aset koruptor, telah menjadi topik hangat dalam diskusi politik. Habiburokhman mengungkap bahwa meski ada kesan hambatan dari pihak luar, DPR justru berkomitmen mempercepat pengesahannya. Ia menegaskan bahwa Main Agenda ini adalah titik fokus dalam rangka menyusun regulasi yang dapat memberikan dampak langsung pada keadilan dan transparansi.

“Main Agenda ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan aspirasi publik dengan kebutuhan legislatif. Kami telah melakukan sejumlah pertemuan untuk memastikan masukan dari berbagai pihak, sehingga bisa bergerak lebih cepat,” kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, alih status RUU juga bertujuan meminimalkan konflik di antara fraksi-fraksi di DPR. “Dengan DIM hanya dari satu sumber, proses penelaahan akan lebih terarah dan lebih ringkas,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Main Agenda ini selaras dengan kebutuhan masyarakat yang ingin melihat RUU tersebut segera dijalankan.

Analisis Strategi Alih Status RUU

Strategi alih status RUU Perampasan Aset menjadi usulan DPR dinilai sebagai cara mempercepat proses legislatif. Hal ini karena ketika RUU berasal dari pemerintah, DIM harus dikumpulkan dari delapan fraksi, sehingga memakan waktu lebih lama. Dengan mengusulkan dari DPR, DIM bisa dihasilkan lebih cepat dan fokus pada isu-isu yang lebih relevan.

“Selama ini, kami merasakan bahwa alih status RUU adalah metode untuk mengurangi birokrasi. Main Agenda ini menunjukkan komitmen DPR untuk mendorong efisiensi dalam pemerintahan,” tegas Habiburokhman.

Ia juga menjelaskan bahwa proses ini tidak bertentangan dengan prinsip keadilan. “Main Agenda ini memberikan ruang bagi DPR untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar bentuk kebijakan, tetapi juga bisa menjadi alat perbaikan sistem,” imbuhnya. Dengan demikian, alih status ini tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga bermakna dalam konteks kebijakan nasional.

Pembahasan RUU Perampasan Aset yang dipercelat oleh berbagai pihak kini menjadi bagian dari Main Agenda DPR. Selain merespons kekhawatiran publik, tindakan ini juga diharapkan bisa mempercepat pengambilan keputusan. Habiburokhman menekankan bahwa DPR tidak ingin menunda RUU ini, terutama dalam suasana ketegangan politik yang semakin memanas.

Kritik dan Tanggapan terhadap Main Agenda DPR

Sejumlah pihak mengkritik strategi alih status RUU Perampasan Aset, menyebut bahwa ini bisa memperkuat dominasi DPR dalam proses legislasi. Namun, Habiburokhman menolak klaim tersebut, menegaskan bahwa Main Agenda ini bersifat inklusif dan mengacu pada kebutuhan bersama. “Kami ingin mempercepat proses karena masyarakat ingin keadilan segera diimplementasikan,” katanya.

“Main Agenda ini bukan sekadar kecepatan, tetapi juga kejelasan. RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas karena dampaknya besar terhadap perekonomian dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” jelas Habiburokhman.

Di sisi lain, ada pihak yang menganggap alih status RUU ini adalah bagian dari Main Agenda DPR untuk mengambil kendali dari pemerintah. Meski demikian, Habiburokhman berharap bahwa ini akan menjadi langkah kecil dalam membangun kepercayaan masyarakat. “Kami selalu terbuka untuk dialog dan evaluasi, selama Main Agenda ini tetap berjalan transparan dan direspons dengan baik,” pungkasnya.

Dengan Main Agenda ini, DPR berharap dapat menyelesaikan RUU Perampasan Aset dalam waktu singkat. Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan berbagai opsi penyelesaian agar tidak terjebak dalam diskusi yang tidak produktif. “Kami akan mempercepat pembahasan demi kepentingan bersama,” ujarnya, menutup pernyataannya dalam sesi rapat kemarin.

Gabung diskusi