Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Main Agenda: Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 6 views

Legislator Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan Main Agenda menjadi fokus utama dalam upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

Main Agenda: Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Main Agenda: PDIP Legislator Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan

Main Agenda menjadi fokus utama dalam upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah berlangsung di Komisi III DPR RI. Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim bahwa proses ini tidak akan dihentikan, bahkan tetap dipercepat hingga RUU tersebut selesai diproses. Dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (14/7), para anggota komisi tersebut menyatakan bahwa pengumpulan masukan dari kalangan akademisi dan ahli hukum adalah bagian dari strategi untuk memastikan RUU ini memiliki dasar yang kuat.

Proses Penyusunan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 25 September 2025, dengan beberapa pertemuan diskusi yang rutin diadakan. Pindahnya inisiatif RUU ini ke DPR disebut sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dalam penyusunan undang-undang. Menurut Anggota Komisi III, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), tim legislatif tetap terus berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, guna menyesuaikan isu yang muncul. “Kita sudah menggelar diskusi RUU ini sejak 25 September 2025. Bayangkan saja, saat itu kita mengajak Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH untuk berbagi wawasan. Nanti tanggal 20 Juli 2026, kita akan undang Dr Ari Yusuf Amir, S.H., M.H, serta Prof Dadang Herli Saputra dari Universitas Banten Jaya. Selanjutnya, Prof Faisal Santiago SH MH dari Universitas Borobudur juga akan diberi kesempatan,” ujarnya.

Masa Depan RUU Perampasan Aset

Dalam Main Agenda ini, para legislator PDIP menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tetap akan menjadi prioritas hingga selesai. Mereka juga menyebut bahwa terdapat sejumlah nama pakar hukum seperti Dr Juniver Girsang SH MH, Dr Maqdir Ismail S.H LL.M, dan Dr Hotman Paris Hutapea S.H LL.M yang akan diundang dalam waktu dekat untuk memberikan masukan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen PDIP dalam memastikan RUU ini tidak hanya selesai, tetapi juga memenuhi standar kualitas legislatif.

Peran Ahli Hukum dan Tokoh Masyarakat

Diskusi yang diadakan Komisi III DPR RI tidak hanya melibatkan para ahli hukum, tetapi juga tokoh masyarakat yang menjadi pengambil kebijakan di lapangan. Gus Falah menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk memperkaya RUU ini. “Kita ingin memastikan bahwa RUU ini tidak hanya teknis, tetapi juga bisa mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan aset,” tegasnya. Selain itu, penyusunan RUU ini juga menjadi Main Agenda dalam beberapa pertemuan internal DPR, yang menunjukkan tingkat prioritasnya.

Dalam kesempatan serupa, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa transfer RUU Perampasan Aset ke inisiatif DPR akan memperlambat proses. Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini justru mempercepat penyusunan undang-undang karena memungkinkan perdebatan yang lebih intensif. “Ada narasi hoaks yang menyebut DPR menolak RUU ini. Padahal, kita sudah melakukan sejumlah rapat dengar pendapat (RDPU) selama beberapa minggu. Jumlah diskusi ini lebih banyak dibanding RUU lain yang hanya dibahas dalam 2-3 minggu,” jelas Habiburokhman.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah diusulkan dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026. Ia menyebut bahwa perpindahan inisiatif dari pemerintah ke DPR merupakan strategi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Dengan adanya Main Agenda ini, diharapkan RUU ini dapat menjadi salah satu kebijakan yang mampu menyelesaikan masalah keterlambatan dalam pengelolaan aset pemerintah.

RUU Perampasan Aset sendiri bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam mengambil alih aset-aset yang dinilai tidak optimal. Legislasi ini dirancang agar proses penyelesaian aset bisa dilakukan lebih cepat tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat. Meski demikian, ada beberapa pihak yang masih mempertanyakan efektivitas RUU ini. Untuk itu, Main Agenda dalam penyusunan RUU ini sangat berperan dalam menjawab kekhawatiran tersebut.

Gabung diskusi