Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Main Agenda: Tolak Laporan ‘Amplop’ Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Sarah Jackson - narakabar.com 3 mins read 4 views

KPK Tolak Laporan Amplop Bupati Kuansing, Panggil Menhut Raja Juli Main Agenda - Badan Pemeriksaan Korupsi (KPK) mengumumkan penolakan laporan gratifikasi

Main Agenda: Tolak Laporan ‘Amplop’ Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

KPK Tolak Laporan Amplop Bupati Kuansing, Panggil Menhut Raja Juli

Main Agenda – Badan Pemeriksaan Korupsi (KPK) mengumumkan penolakan laporan gratifikasi terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan penerimaan uang suap dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Laporan ini menyoroti praktik pemberian amplop sebagai bentuk gratifikasi dalam pengurusan izin hutan. Meski KPK menolak laporan tersebut, mereka tetap akan memanggil Raja Juli untuk klarifikasi lebih lanjut.

Skema Gratifikasi Berdasarkan Laporan

Kasus ini terjadi setelah Suhardiman Amby diduga menerima dana dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) sebelum pemberlakuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Dana tersebut dikonversi ke Dolar Singapura dan diserahkan ke Raja Juli dalam bentuk amplop selama audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut laporan, Suhardiman berusaha memuluskan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar, yang diduga diperoleh melalui skema suap.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menjelaskan bahwa laporan gratifikasi tidak diterima jika kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan resmi. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk menolak laporan Raja Juli, meski ia menyerahkan dana tersebut sebagai bentuk transparansi. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Aminuddin, Jumat (17/7/2026), saat memberikan keterangan kepada media.

Budi, salah satu anggota KPK, menegaskan bahwa proses verifikasi mengacu pada Pasal 14 Perkom 1/2026. Meski hasil verifikasi belum diungkapkan, Raja Juli tetap akan diperiksa sebagai bagian dari Main Agenda penyelidikan korupsi. Menurut Budi, alur dugaan suap ini perlu dijelaskan secara rinci untuk memastikan kejelasan.

Langkah KPK dalam Penyelidikan

Pemanggilan Raja Juli sebagai bagian dari Main Agenda KPK juga didasari oleh laporan terkait dugaan penerimaan uang suap dari Suhardiman Amby. KPK akan menggali detail transaksi dana yang diberikan dalam amplop tersebut, termasuk bukti-bukti pendukung seperti map, notulensi, dan daftar hadir. Raja Juli mengakui menerima dana tersebut, tetapi memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan dalam waktu singkat.

Raja Juli menyatakan bahwa proses audiensi pada 2 Juni 2026 merupakan pertemuan terbuka yang diumumkan melalui media sosial. “Saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, notulensi, jadi kalau suatu saat KPK memerlukan, kami akan proaktif menyerahkan data yang telah saya sebutkan,” imbuhnya. Pernyataan ini menunjukkan upaya Raja Juli untuk memperlihatkan transparansi, meski kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Kasus Kendaraan Pemprov Papua sebagai Pendukung

Di sisi lain, KPK juga sedang mengungkap hilangnya 300 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp34 miliar. Kasus ini menjadi salah satu Main Agenda investigasi lembaga antirasuah, yang menunjukkan komitmen mereka untuk menyelidiki penggunaan dana publik yang tidak tepat sasaran. Meski tidak langsung terkait dengan Kuansing, kasus kendaraan ini menegaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada satu wilayah tetapi menggarap berbagai skema korupsi secara menyeluruh.

KPK menganggap kasus ini sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kehutanan. Dengan memanggil Raja Juli, mereka ingin memastikan apakah alur dana dari HPT tersebut memang bersifat korupsi atau merupakan bentuk pemberian keuntungan yang sah. Proses ini juga memberi kesempatan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema tersebut.

“Penolakan laporan gratifikasi ini menjadi bagian dari Main Agenda KPK untuk memastikan bahwa semua bentuk suap dan gratifikasi yang diberikan dalam proses pengurusan izin hutan akan diinvestigasi secara komprehensif,” tutur salah satu sumber dari KPK.

Dalam konteks ini, KPK berharap melalui pemanggilan Menhut Raja Juli, bisa mengidentifikasi apakah ada tindakan penerimaan gratifikasi yang melanggar aturan atau hanya bentuk perjanjian kebijakan yang transparan. Proses ini juga menjadi titik awal untuk menelusuri keterlibatan Suhardiman Amby dalam skema tersebut, terutama mengingat ia berstatus sebagai bupati nonaktif yang telah diberhentikan.

Gabung diskusi