Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

David Moore - narakabar.com 2 mins read

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Febrie Adriansyah sebagai langkah yang tidak lazim. Pernyataan itu disampaikan

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan

Narakabar.com – Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Febrie Adriansyah sebagai langkah yang tidak lazim. Pernyataan itu disampaikan Jasman Panjaitan, mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, saat bersaksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kasus bernomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL ini menjadi sorotan publik karena menyangkut eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan prosedur penanganan perkaranya.

Jasman menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman panjangnya di lingkungan Kejaksaan Agung, rangkaian ekspose perkara, penetapan tersangka, dan penerbitan surat penahanan tidak pernah dilakukan dalam satu hari yang sama. Ia menyebut pola tersebut bertentangan dengan prosedur tetap atau Protap yang menjadi pedoman setiap penanganan perkara di institusi tersebut.

Keterangan Jasman Panjaitan dalam Sidang Praperadilan

Dalam keterangannya di persidangan, Jasman menjelaskan bahwa dokumen penetapan tersangka Febrie tertanggal 24 Juli 2026 memuat laporan perkembangan penyidikan hasil ekspose pada tanggal yang sama. Pada hari itu pula, Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-43/2026 diterbitkan di Jakarta. Ketiga dokumen—ekspose, penetapan tersangka, dan surat penahanan—tercatat dalam satu hari kerja tanpa jeda.

“Pengalaman saya dulu ya tidak seperti itu. Tidak,” ujar Jasman saat menjawab pertanyaan di ruang sidang.

Jasman mengakui bahwa secara teori rangkaian tersebut memang bisa dilakukan untuk mempersingkat proses. Namun, selama ia menjabat di Kejaksaan, pola pemadatan seluruh tahapan ke dalam satu hari tidak pernah diterapkan. Ia menekankan bahwa kehadirannya di persidangan semata-mata berdasarkan pengalaman, bukan kapasitas hukum untuk menilai sah atau tidaknya tindakan tersebut.

“Saya bukan menilai, memang saya tidak mempunyai kapasitas untuk menilai ini. Karena

Frequently Asked Questions

What is Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka?

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka matter?

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi