Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menetapkan bahwa vonis atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Kamis Sore
Narakabar.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menetapkan bahwa vonis atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pengumuman tersebut disampaikan langsung di ruang sidang pada Senin (24/8/2026).
“Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap hadir di persidangan ya,” kata Hakim Tunggal Praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, Senin (24/8/2026).
Latar Belakang Gugatan
Perkara bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Febrie Adriansyah melawan tiga pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, Febrie menuntut agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan ketiga instansi tersebut—mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan—dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata Farizi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie secara spesifik meminta hakim menolak penahanan serta penetapan tersangka yang dijatuhkan terhadap kliennya.
Stance Polri: Seluruh Tindakan Sesuai Prosedur
Di sisi lain, pihak Termohon menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Kombes Dandy Ario Yustiawan, Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tk. III Divkum Polri, menyampaikan hal itu merujuk pada dokumen kesimpulan yang telah diserahkan ke pengadilan.
“Jadi, intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur,” katanya.
Kejaksaan Agung Hadirkan Tiga Ahli
Pada agenda pembuktian lanjutan, Kejaksaan Agung selaku Termohon menghadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat posisi hukumnya. Ketiga ahli tersebut adalah Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI); Yunus Husein, mantan Kepala PPATK sekaligus Ahli Hukum Perbankan; serta Muhammad Fatahillah Akbar, Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dengan seluruh dokumen pembuktian dari kedua belah pihak telah diserahkan, sidang praperadilan ini kini memasuki tahap akhir. Keputusan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki akan menjadi penentu nasib hukum Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Masuk Babak Akhir Putusan Praperadilan Febrie?
Masuk Babak Akhir Putusan Praperadilan Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Masuk Babak Akhir Putusan Praperadilan Febrie matter?
Masuk Babak Akhir Putusan Praperadilan Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
