Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Meeting Results: Kemensos – PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Jabar

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 18 views

Kemensos dan PKP Lakukan Pemeriksaan Lapangan untuk BSPS Jabar Meeting Results - Meeting Results - Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan

Meeting Results: Kemensos – PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Jabar

Kemensos dan PKP Lakukan Pemeriksaan Lapangan untuk BSPS Jabar

Meeting Results –

Meeting Results – Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan rumah yang diusulkan menerima bantuan perbaikan layak dijadikan penerima manfaat. Verifikasi ini menjadi bagian penting dari program Bantuan Sosial Perumahan (BSPS) yang bertujuan meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat ekonomi lemah di Jawa Barat.

Sebelum memulai verifikasi di lapangan, tim melakukan koordinasi data di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II. Pertemuan ini menjadi salah satu Meeting Results yang diadakan untuk menyelaraskan informasi antara Kemensos dan PKP. Hadir dalam diskusi tersebut adalah staf khusus Menteri Sosial, Tenaga Ahli Menteri, serta jajaran Kemensos dan PKP.

Verifikasi Kelayakan Penerima Manfaat

Pada acara koordinasi, Kepala BP3KP Jawa II Mochamad Mulya Permana menyampaikan bahwa Jawa Barat mendapat alokasi kuota perbaikan rumah yang cukup besar. Ia menegaskan, jumlah unit yang diusulkan oleh Kemensos mencapai 1.517. Angka ini belum mencakup usulan dari pemerintah daerah, anggota dewan, serta lembaga lain. Meeting Results ini bertujuan memastikan data terpadu sebelum proses seleksi dilakukan.

“Pertemuan ini menjadi bahan evaluasi kita agar bisa menemukan solusi perbaikan. Masih ada waktu hingga akhir tahun, kita akan berupaya meningkatkan efisiensi dan kualitas program,” ujar Mulya Permana.

Dalam Meeting Results yang sama, Ishaq Zubaedi Raqib, staf khusus Menteri Sosial, menekankan pentingnya komunikasi rutin antarlembaga. Ia menjelaskan, kriteria penerima manfaat termasuk status kepemilikan lahan, serta aspek teknis seperti kondisi atap, lantai, dan dinding. Dengan koordinasi yang intensif, tim dapat memastikan keakuratan data dan keadilan dalam penyaluran bantuan.

Proses Pemeriksaan di Lapangan

Pasca-sinkronisasi data, tim melakukan pemeriksaan acak ke tiga lokasi. Lokasi ini mencakup rumah yang telah diverifikasi, rumah yang belum diperiksa, serta rumah yang telah dikaji tapi tidak memenuhi syarat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tiga titik ini lolos verifikasi dan siap untuk diperbaiki.

“Kemen PKP memiliki parameter untuk BSPS, sementara Kemensos menyediakan data RST. Kita duduk bersama untuk menyelaraskan informasi. Minimal untuk Jabar, kita harus mencari titik temu,” tambahnya.

Meeting Results ini juga menjadi momentum untuk meninjau kembali mekanisme program. Para petugas mengunjungi dua area di Desa Cibondewah Rahayu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, dengan KPM Amiduddin Hamzah dan Agus. Satu titik lainnya berada di Kelurahan Warung Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung, atas nama Heni. Verifikasi langsung dilakukan untuk memastikan kecocokan dengan standar RTLH.

Program Nasional Renovasi RTLH

Secara nasional, pemerintah melalui program “3 Juta Rumah untuk Rakyat” menargetkan renovasi sebanyak 10.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat. Program ini merupakan kolaborasi antara Kemensos dan PKP untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem melalui perbaikan tempat tinggal keluarga miskin. Di Jawa Barat, target verifikasi rumah yang diusulkan adalah sebagian dari total ini.

Untuk lolos menjadi penerima bantuan, calon KPM harus memenuhi kriteria ketat. Syarat termasuk status kewarganegaraan WNI yang sudah berkeluarga, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) pada desil 4 ke bawah, serta pendapatan maksimal setara UMP/UMK. Prioritas diberikan kepada keluarga yang memiliki anak di Sekolah Rakyat, karena tingkat kesulitan ekonomi mereka lebih tinggi.

Dokumen yang dibutuhkan mencakup KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah yang sah. Tanah harus milik KPM dan tidak terlibat sengketa, dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lainnya. Kondisi rumah juga harus sesuai standar RTLH sesuai PP No. 16/2021, terutama dalam kerusakan struktur atap, lantai, dan dinding. Calon penerima juga belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dalam 10 tahun terakhir.

Gabung diskusi