Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 4 views

Kamis (23/7/2026) menjadi hari bersejarah bagi para pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi di Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan

MK Wajibkan Operator Seluler Sediakan Layanan agar Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Harus Jamin Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Narakabar.com – Kamis (23/7/2026) menjadi hari bersejarah bagi para pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi di Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh para pemohon dalam uji materi undang-undang telekomunikasi. Keputusan ini memaksa perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk menawarkan opsi layanan yang memastikan kuota internet sisa tidak hangus begitu saja.

Menurut putusan terbaru, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi harus memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih paket sesuai kebutuhan. Sisa kuota harus tetap aktif dan dapat dimanfaatkan berdasarkan formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perlindungan Konsumen Bukan Sekadar Logika Bisnis

Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa penetapan tarif dan skema layanan tidak boleh hanya mengikuti kepentingan komersial semata. Perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi juga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang dibuat.

“Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (roll over), paket tanpa roll over (non-roll over), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Putusan ini dikeluarkan dalam rangka menguji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Gugatan ini juga menyangkut Pasal 28 ayat (1) perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterbukaan Informasi dan Mekanisme Pengaduan

MK menilai bahwa transparansi informasi merupakan hal krusial. Penyedia telekomunikasi dituntut untuk meningkatkan kemudahan akses informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, serta berakhirnya layanan kepada para pelanggan.

Informasi mengenai sisa kuota harus disampaikan dengan cara yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Dengan demikian, MK menilai penyedia layanan telekomunikasi perlu menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan, termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

“Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” ujar Adies.

Pada prinsipnya, lanjut dia, penyelenggara telekomunikasi dan pihak terkait ATSI tidak keberatan. Sebab, Adies mengatakan penyelenggara telekomunikasi dan pihak terkait ATSI telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dia menjelaskan kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket roll over dan non-roll over serta inovasi lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Realita di Lapangan: Pengguna Kurang Memilih Alternatif

“Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut,” tutur Adies.

“Persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan roll over yang kuota internetnya masih tersisa, tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud,” sambung dia.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suh

Gabung diskusi