Mobil Mercedes-Benz Milik Vinna Ledy Anggraheni Kembali Disita KPK! Diduga Pemberian Pengusaha
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengambil satu kendaraan Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan itu dilakukan
KPK Sita Mercedes-Benz yang Dikaitkan dengan Pengembangan Perkara Rejang Lebong
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengambil satu kendaraan Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyitaan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Langkah terbaru tersebut menambah daftar aset kendaraan yang telah diamankan penyidik dari Vinna. KPK menduga mobil Mercedes-Benz itu merupakan pemberian dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo, dengan perantaraan Ranni Soraya yang disebut sebagai teman Vinna.
“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy (Mercedes-Benz) milik VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Penyitaan kendaraan menjadi salah satu bagian dari proses pengumpulan barang bukti. Dalam perkara dugaan korupsi, penyidik dapat menelusuri asal-usul aset yang diduga terkait pemberian kepada penyelenggara negara, termasuk apabila kepemilikannya tercatat atas nama pihak tertentu.
Dua Mobil Vinna Sudah Diamankan
Dengan masuknya Mercedes-Benz ke dalam daftar barang sitaan, KPK telah mengamankan dua mobil yang berkaitan dengan Vinna Ledy Anggraheni. Kendaraan lain yang lebih dahulu disita adalah Mitsubishi Pajero Sport.
Kedua mobil tersebut diduga berasal dari pemberian Eno Bowo Susilo. Penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap dua kendaraan lainnya yang juga diduga memiliki hubungan dengan pemberian dari pihak yang sama.
Dua kendaraan yang masih ditelusuri itu adalah Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix. Keduanya tercatat atas nama adik Vinna. Pendalaman diperlukan untuk memastikan rangkaian kepemilikan, penguasaan, serta keterkaitan kendaraan-kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Belum adanya penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini menunjukkan proses KPK masih berada pada tahap pengumpulan dan pengujian bukti. Penyitaan tidak dengan sendirinya menjadi penentuan kesalahan seseorang, melainkan tindakan penyidikan untuk membantu mengungkap fakta dalam perkara.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi Bengkulu
Pengembangan kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong juga disertai penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu. Kegiatan itu dilakukan setelah penyidik menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Lokasi yang didatangi mencakup kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Bengkulu.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan bukti elektronik. Selain itu, ditemukan pula uang tunai dalam rupiah dengan nilai yang melampaui Rp4 miliar.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.
Dokumen dan perangkat elektronik lazim diperiksa untuk menelusuri komunikasi, pembahasan pekerjaan, aliran dana, hingga keterkaitan antar-pihak. Sementara itu, uang tunai yang diamankan akan diteliti kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang tengah disidik.
Fokus pada Dugaan Suap Pengadaan
Perkara yang dikembangkan KPK berpusat pada dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pengadaan pemerintah merupakan proses penggunaan anggaran negara atau daerah untuk memenuhi kebutuhan publik, sehingga setiap dugaan pemberian kepada pejabat atau penyelenggara negara dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini, penyidik menelusuri apakah terdapat hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan maupun proses pengadaan. Penelusuran tersebut tidak terbatas pada uang, karena dugaan pemberian dapat berbentuk kendaraan atau aset lainnya.
Penyitaan Mercedes-Benz, Mitsubishi Pajero Sport, serta pendalaman terhadap Toyota Fortuner dan Innova Zenix memperlihatkan bahwa pemeriksaan KPK mencakup dugaan aliran manfaat dalam berbagai bentuk. Kejelasan status seluruh aset tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.
Hingga Senin, 21 September 2026, KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara ini. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan atas barang bukti yang telah diamankan dan penelusuran hubungan sejumlah pihak dengan dugaan suap pengadaan di Rejang Lebong.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Mobil Mercedes Benz Milik Vinna Ledy?
Mobil Mercedes Benz Milik Vinna Ledy is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Mobil Mercedes Benz Milik Vinna Ledy matter?
Mobil Mercedes Benz Milik Vinna Ledy matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
