Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

New Policy: Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 5 views

New Policy: Razman Nasution Dipindahkan ke Blok E Lapas Cipinang karena Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke New Policy - Pemerintah mengenalkan New Policy

New Policy: Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

New Policy: Razman Nasution Dipindahkan ke Blok E Lapas Cipinang karena Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke

New Policy – Pemerintah mengenalkan New Policy baru dalam sistem pemasyarakatan, yang memberlakukan penempatan warga binaan berdasarkan kondisi kesehatan. Razman Nasution, seorang narapidana dengan berat badan 120 kg dan gejala serangan stroke, menjadi contoh pertama dari kebijakan ini. Dalam keputusan terbaru, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang menempatkan Razman di Blok E sebagai fasilitas khusus untuk pengawasan medis lebih intensif. New Policy ini bertujuan memastikan perlindungan kesehatan bagi tahanan dan narapidana yang memiliki risiko tinggi terhadap kondisi medis serius.

Latar Belakang dan Perubahan dalam Sistem Pemasyarakatan

Kebijakan baru ini diumumkan setelah evaluasi menyeluruh oleh Badan Pemasyarakatan yang menyoroti kebutuhan perawatan khusus untuk warga binaan dengan masalah kesehatan. Peningkatan jumlah narapidana yang mengalami penyakit kronis, seperti hipertensi, diabetes, dan obesitas, mendorong penerapan New Policy sebagai upaya mengurangi risiko komplikasi selama penahanan. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh lembaga pemasyarakatan Indonesia.

“Dengan New Policy ini, kita bisa mengoptimalkan pengawasan kesehatan dan respons darurat. Kondisi Razman Nasution menunjukkan kebutuhan prioritas, sehingga penempatan di Blok E sangat relevan,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Proses Penerapan dan Evaluasi Kesehatan

Sebelum ditempatkan di Blok E, Razman Nasution menjalani skrining kesehatan yang melibatkan tim medis lapas dan dokter spesialis. Hasil penilaian menunjukkan adanya penyumbatan pembuluh darah, gejala serangan stroke ringan, serta kondisi obesitas ekstrem yang memperbesar risiko komplikasi kardiovaskular. New Policy mewajibkan setiap warga binaan dengan masalah kesehatan tertentu mengikuti prosedur penempatan yang lebih spesifik, termasuk akses ke layanan medis segera.

“Kebijakan ini memastikan setiap warga binaan mendapatkan perlakuan adil sesuai kebutuhan. Faktor risiko seperti berat badan 120 kg harus dipertimbangkan sebagai indikator utama,” tambah Syarpani, menjelaskan bahwa keputusan penempatan dilakukan setelah analisis terhadap tingkat kecemasan dan respons fisiologis Razman.

Dalam New Policy, penempatan di Blok E juga mencakup pengawasan terhadap kebiasaan makan dan aktivitas fisik warga binaan. Lapas Cipinang memperkenalkan program asupan nutrisi yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan, serta kegiatan latihan rutin untuk mencegah peningkatan berat badan. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menjalankan Pasal 9 ayat (D) Undang-Undang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan terhadap layanan kesehatan.

Pelaksanaan Kebijakan dan Konteks Hukum

Implementasi New Policy mengacu pada Peraturan Menteri Pemasyarakatan Nomor 32 Tahun 2023, yang menyempurnakan prosedur klasifikasi warga binaan. Kebijakan ini diterapkan setelah beberapa tahun penerapan kebijakan lama yang dinilai kurang efektif dalam mengelola kasus kesehatan. Lapas Cipinang menjadi salah satu lembaga yang mendapat izin untuk mencoba penempatan khusus berdasarkan kondisi fisik warga binaan.

“Kita mengedepankan prinsip kemanusiaan dan nondiskriminasi. Kondisi Razman Nasution tidak membuatnya dianggap lebih berisiko dibandingkan warga binaan lain yang memiliki penyakit serius,” ujar Syarpani, menegaskan bahwa New Policy tidak hanya berbasis berat badan, tetapi juga kondisi medis secara menyeluruh.

Proses evaluasi melibatkan pemeriksaan berkala, rekam medis, dan kolaborasi dengan rumah sakit setempat. Setiap warga binaan dengan berat badan 120 kg atau lebih, serta gejala stroke, akan diprioritaskan untuk penempatan di Blok E. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko kejadian serangan stroke akut, seperti yang dialami Razman, selama masa penahanan. New Policy juga dirancang untuk meningkatkan kenyamanan warga binaan dengan masalah kesehatan, agar dapat fokus pada pemulihan kondisi fisik dan mental.

Razman Arif Nasution, yang diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris, memulai hukuman penjara setelah menjalani

Gabung diskusi