Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Official Announcement: Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

William Williams - narakabar.com 3 mins read 6 views

Gerindra Tetapkan Official Announcement: Prabowo Tidak Intervensi Hukum Official Announcement - Partai Gerindra secara resmi memberikan pernyataan yang

Official Announcement: Gerindra Minta Hotman Setop Giring Opini, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Hukum

Gerindra Tetapkan Official Announcement: Prabowo Tidak Intervensi Hukum

Official Announcement – Partai Gerindra secara resmi memberikan pernyataan yang disebut sebagai Official Announcement, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melibatkan diri dalam proses hukum kasus Febrie Adriansyah. Pernyataan ini dikeluarkan oleh juru bicara partai, Sugiat Santoso, yang berupaya mengklarifikasi narasi yang mengaitkan Presiden dengan kejadian tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Sugiat menjelaskan bahwa peran Prabowo dalam kasus Febrie bersifat mendukung, yaitu memastikan bahwa hukum dijalani secara objektif dan transparan sesuai prosedur.

Presiden Dikaitkan dengan Proses Hukum Febrie Adriansyah

Kasus Febrie Adriansyah, mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus), sempat memicu perdebatan di media sosial. Beberapa pihak, termasuk Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa mantan pejabat tersebut diproses hukum karena dianggap terlibat dalam tindakan yang memengaruhi kebijakan pemerintahan. Pernyataan ini dianggap oleh Gerindra sebagai penggiringan opini yang bisa memperburuk persepsi publik tentang Presiden Prabowo. Sugiat menekankan bahwa Official Announcement ini bertujuan untuk memperjelas bahwa Prabowo tidak memiliki kepentingan dalam penegakan hukum kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, Sugiat menjelaskan bahwa pihak Partai Gerindra telah memastikan bahwa semua proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie dijalani secara mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari luar. “Kasus Febrie adalah bagian dari mekanisme hukum yang seharusnya berjalan tanpa campur tangan, termasuk dari tingkat pemerintahan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa publik perlu menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang disampaikan secara tidak akurat oleh pihak-pihak tertentu.

Hotman Paris Sebut Febrie Sebagai Sosok yang Dikriminalisasi

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengumumkan dirinya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, ia menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Menurut Hotman, kasus Febrie merupakan tindakan yang terjadi karena adanya kepentingan politik tertentu, dan Presiden Prabowo disebut sebagai pihak yang berada di baliknya. Pernyataan ini dianggap sebagai upaya untuk menggiring opini publik terhadap Presiden.

Menanggapi pernyataan Hotman, Sugiat menyatakan bahwa Official Announcement Gerindra bertujuan untuk memperkuat kejelasan bahwa Presiden tidak terlibat langsung dalam kasus hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa semua langkah penegakan hukum telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan keputusan tersebut tidak terkait dengan kepentingan politik atau campur tangan individu. “Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa hukum harus berjalan mandiri, dan Official Announcement ini sebagai bentuk peneguhan terhadap prinsip tersebut,” tambah Sugiat.

Pernyataan Gerindra ini juga dianggap sebagai respons terhadap kritik yang muncul dari berbagai kalangan. Sejumlah warganet menganggap bahwa kasus Febrie bisa menjadi alat untuk menyerang reputasi Prabowo. Dengan Official Announcement, Partai Gerindra berupaya menguatkan posisi bahwa Presiden tidak terlibat dalam proses hukum tersebut. Sugiat menambahkan, kejelasan ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi hukum dan menghindari kesan bahwa kekuasaan pemerintah diadu-duudkan dalam proses pengadilan.

Dalam konteks Official Announcement, Gerindra juga menyoroti pentingnya transparansi dan objektivitas dalam penegakan hukum. “Proses hukum harus menjadi alat untuk memperjelas kebenaran, bukan alat untuk menyalahkan pihak tertentu,” ujarnya. Sugiat mengingatkan bahwa pengacara dan media harus bertindak dengan hati-hati agar tidak menggiring opini secara tidak benar. Pernyataan ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi publik dalam memahami kejelasan status Presiden terkait kasus tersebut.

Kasus Febrie Adriansyah yang sempat memicu perdebatan juga menunjukkan bagaimana narasi hukum bisa berdampak besar pada persepsi masyarakat. Dengan Official Announcement dari Gerindra, jelas bahwa upaya untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan mekanisme hukum tetap diutamakan. Sugiat berharap pernyataan ini bisa membantu menenangkan publik dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara institusi pemerintahan dan lembaga penegak hukum.

Gabung diskusi