Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

Sarah Martinez - narakabar.com 4 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah persoalan layanan pertanahan yang dinilai rentan membuka ruang korupsi di wilayah Jabodetabek. Pemetaan itu

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

KPK Petakan Celah Korupsi Pertanahan Menjelang OTT di Jabodetabek

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah persoalan layanan pertanahan yang dinilai rentan membuka ruang korupsi di wilayah Jabodetabek. Pemetaan itu telah dilakukan sebelum operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 14 September 2026.

Temuan tersebut mencakup delapan titik yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari akses layanan yang belum memadai hingga pengawasan penerbitan hak atas tanah. Persoalan keterlambatan penyelesaian berkas dan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi juga menjadi sorotan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kajian kerawanan itu telah disusun Direktorat Pencegahan dan Monitoring sebelum penindakan dilakukan.

“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Delapan Kerawanan dalam Layanan Tanah

Area pertama yang disorot adalah rendahnya kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Kondisi ini dapat membuat pemohon kesulitan memperoleh informasi, memantau proses dokumen, atau memahami tahapan layanan yang seharusnya dijalankan secara terbuka.

KPK juga mencatat persoalan ketepatan waktu. Berkas yang mestinya diselesaikan dalam periode tertentu berpotensi tertunda, termasuk dokumen yang sebenarnya telah selesai diproses tetapi belum diserahkan kepada pemohon. Keterlambatan semacam ini penting diperhatikan karena dapat menghambat kepastian administrasi bagi warga maupun pelaku usaha.

Titik rawan berikutnya adalah penarikan biaya tambahan. Dalam kajian itu, ditemukan biaya layanan pertanahan yang nilainya bahkan melampaui 200 persen dari tarif resmi. Transparansi tarif menjadi unsur penting agar masyarakat dapat membedakan pembayaran yang sah dengan pungutan yang tidak memiliki dasar.

Pengawasan penerbitan sertifikat turut masuk dalam daftar persoalan. KPK melihat masih ada kelemahan dalam kontrol atas penerbitan dokumen pertanahan. Selain itu, prosedur operasional standar dalam penerbitan hak guna usaha atau HGU disebut masih dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Kerentanan lain berada pada belum tersedianya pemetaan sertifikat HGU secara memadai serta terbatasnya pengawasan pada keseluruhan proses penerbitannya. Pemetaan dan pengawasan yang kuat dibutuhkan untuk memastikan setiap hak atas tanah diterbitkan melalui mekanisme yang tertib, dapat ditelusuri, dan sesuai prosedur.

Keterlambatan Tinggi di Sejumlah Kantah Jabodetabek

Ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan di Kantor Pertanahan wilayah Jabodetabek tercatat mencapai 73,49 persen. Angka tersebut terutama berkaitan dengan layanan peralihan hak melalui jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.

Tiga kantor dengan tingkat keterlambatan tertinggi ialah Kantor Pertanahan Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi 87,5 persen, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 86,9 persen.

“Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen,” kata Budi.

Bagi pemohon, ketepatan waktu bukan sekadar ukuran administratif. Proses pertanahan yang berlarut dapat memengaruhi kepastian transaksi, pengurusan perubahan status hak, dan penyelesaian kewajiban atas tanah. Karena itu, kepatuhan terhadap standar waktu layanan menjadi bagian penting dalam pencegahan praktik menyimpang.

Rekomendasi Perbaikan untuk ATR/BPN

Atas hasil kajian tersebut, KPK telah menyerahkan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Salah satu fokusnya ialah memperkuat indikator kinerja Kantor Pertanahan dengan menitikberatkan pada layanan langsung kepada masyarakat serta kepatuhan terhadap service level agreement atau SLA.

Rekomendasi lain meliputi keterbukaan informasi mengenai tarif resmi, penyediaan saluran whistleblowing untuk pengaduan pungutan liar, serta sistem notifikasi berkas. Notifikasi dapat membantu pemohon mengetahui perkembangan dokumennya dan mengurangi ketergantungan pada komunikasi informal selama proses berlangsung.

KPK juga mendorong pembenahan SOP penerbitan HGU, penguatan mekanisme pengawasannya, dan percepatan kebijakan satu peta. Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih jelas, mudah dipantau, dan lebih sulit dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Sebelum operasi tangkap tangan, KPK menggelar Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi pada 11 hingga 14 Agustus 2026. Program itu menyasar penguatan integritas aparatur sipil negara di Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam bidang perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola pertanahan.

Delapan Tersangka Perkara HGB di Bogor

Penindakan di Jabodetabek pada 14 September 2026 berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara swasta Rizal Pahlevi.

Tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. Erwin dan Muhammad Fakhry diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kasus ini menegaskan pentingnya pembenahan layanan pertanahan dari hulu hingga hilir. Keterbukaan biaya, kejelasan tenggat waktu, pengawasan dokumen, dan akses pengaduan yang aman menjadi bagian yang saling berkaitan dalam menjaga layanan publik tetap akuntabel.

Frequently Asked Questions

What is OTT Kementerian ATR BPN KPK Beberkan 8?

OTT Kementerian ATR BPN KPK Beberkan 8 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does OTT Kementerian ATR BPN KPK Beberkan 8 matter?

OTT Kementerian ATR BPN KPK Beberkan 8 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi