Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun untuk Pertama Kalinya sejak 2017

Emily Moore - narakabar.com 2 mins read 3 views

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mencatatkan penurunan nilai perputaran dana perjudian daring untuk pertama kalinya dalam hampir

PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun untuk Pertama Kalinya sejak 2017

PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Turun Pertama Kali Sejak 2017

Narakabar.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mencatatkan penurunan nilai perputaran dana perjudian daring untuk pertama kalinya dalam hampir satu dekade. Berdasarkan data yang dirilis, angka perputaran dana judi online pada tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Pencapaian ini menandai perubahan tren yang signifikan setelah delapan tahun berturut-turut menunjukkan kenaikan konsisten sejak 2017.

Penurunan ini terjadi dari nilai sebelumnya sebesar Rp359,81 triliun pada tahun 2024. Secara persentase, kontraksi yang terjadi mencapai sekitar 20 persen. Selain perputaran dana total, nilai deposit juga mengalami penyusutan dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun dalam periode yang sama. Data ini menunjukkan adanya perubahan pola perilaku masyarakat dalam bertransaksi terkait aktivitas perjudian daring.

Analisis Mendalam Kepala PPATK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang mendorong penurunan ini. Ia menyampaikan bahwa catatan penurunan pada 2025 merupakan hasil dari berbagai upaya penanganan yang dilakukan secara terintegrasi. Dalam keterangannya yang disampaikan pada Kamis, 23 Juli 2026, Ivan menegaskan bahwa strategi penanganan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi masyarakat.

Menurut Ivan, pendekatan yang dilakukan PPATK mencakup beberapa aspek penting. Pertama, kampanye peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya perjudian online. Kedua, pemutusan akses digital dan aliran dana yang digunakan oleh jaringan judi daring. Ketiga, penindakan tegas terhadap bandar beserta pihak-pihak yang mendukung operasional mereka. Ketiga pilar ini saling melengkapi dalam upaya mengurangi volume transaksi ilegal.

Perubahan Pola dan Metode Transaksi

Hasil analisis mendalam PPATK mengungkap bahwa pola transaksi judi online mengalami transformasi signifikan. Aktivitas kini semakin sering dilakukan namun dengan nominal yang lebih kecil dan tersebar di berbagai platform. Perubahan ini sejalan dengan meningkatnya adopsi teknologi pembayaran digital oleh masyarakat Indonesia.

Dalam hal metode deposit, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi dominan sepanjang 2025. Porsi transaksi melalui QRIS mencapai 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau setara dengan 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi dengan nilai mencapai Rp16,67 triliun.

Tren dominasi QRIS juga terlihat pada triwulan pertama tahun 2026. PPATK mencatat frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transaksi melalui transfer rekening turun menjadi 11,4 persen. Pada periode yang sama, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

PPATK menegaskan bahwa QRIS maupun instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional. Persoalan muncul ketika instrumen tersebut disalahgunakan oleh jaringan judi online.

Menghadapi realitas ini, PPATK menilai penyelenggara jasa pembayaran perlu memperkuat proses verifikasi, penerimaan merchant, serta pemantauan secara berkelanjutan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan instrumen pembayaran digital tanpa mengganggu fungsi utamanya sebagai alat transaksi yang sah. Dengan demikian, ekosistem pembayaran digital Indonesia dapat berkembang secara optimal sambil mengurangi risiko penyalahgunaan oleh aktivitas ilegal.

Gabung diskusi