Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 11 views

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menerima eksepsi yang diajukan oleh dokter Tifa pada

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi

Narakabar.com – Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menerima eksepsi yang diajukan oleh dokter Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026. Keputusan sela ini menjadi titik balik penting bagi sang pakar telematika yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Dengan diterimanya keberatan dari Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, Roy merasa optimis bahwa nasib perkaranya juga akan berujung pada kemenangan.

Analisis Kemiripan Substansi Perkara

Setelah mengetahui bahwa eksepsi dokter Tifa diterima oleh hakim, Roy Suryo mengungkapkan rasa optimisme yang tinggi. Ia menilai bahwa substansi perkara yang sedang dihadapinya memiliki kemiripan yang sangat signifikan dengan kasus dokter Tifa. Keduanya menghadapi tudingan serupa mengenai dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan sosok Jokowi. Roy meyakini bahwa konstruksi hukum dalam kedua perkara tersebut memiliki kesamaan yang mendasar dan dapat menjadi acuan kuat.

“Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi,” ujar Roy di PN Jaktim pada Kamis (23/7/2026).

Eksepsi Tifa Sebagai Acuan Hukum Strategis

Dengan diterimanya eksepsi dokter Tifa dalam putusan sela, Roy meyakini bahwa hal tersebut akan menjadi acuan hukum yang kuat bagi nasib perkaranya ke depan. Ia memproyeksikan bahwa jika perkaranya telah memasuki tahap persidangan pokok, Majelis Hakim akan mengambil sikap yang konsisten dengan putusan terhadap Dokter Tifa. Roy Suryo saat ini masih menempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan terkait perkara ijazah Jokowi.

Ia berharap hasil yang diterima dokter Tifa dapat diimplementasikan secara serupa pada kasusnya, mengingat objek perkara yang diperdebatkan memiliki kemiripan yang signifikan. Dalam pandangan Roy, prinsip kesamaan di mata hukum harus diterapkan secara adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara serupa. Hal ini menjadi dasar keyakinannya bahwa kemenangan juga akan datang bagi dirinya.

“Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama,” ucap dia.

Putusan Sela Sebagai Momen Penentu

Dalam jalannya persidangan di PN Jakarta Timur, putusan sela menjadi momen krusial yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau berhenti karena keberatan terdakwa diterima. Roy Suryo memandang bahwa diterimanya eksepsi dokter Tifa merupakan sebuah petunjuk penting dalam proses pencarian keadilan yang sedang mereka perjuangkan bersama tim hukum masing-masing.

Roy juga memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Jaktim hari ini. Ia berkomitmen terus mengawal proses hukum lanjutan bersama tim penasihat hukumnya. Sementara itu, setelah menang di Pengadilan, dokter Tifa bersiap untuk menggugat Rektor UGM terkait ijazah Jokowi. Keyakinan Roy didasarkan pada prinsip kesamaan di mata hukum, dan ia berharap hasil yang diterima dokter Tifa dapat diimplementasikan secara serupa pada kasusnya.

Proses hukum ini menunjukkan betapa pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Roy Suryo Yakin Menang Kasus karena melihat pola yang sama dalam kedua perkara. Dengan dukungan bukti dan argumen hukum yang kuat, ia optimis bahwa putusan akhir akan sejalan dengan putusan sela yang telah diterima. Masyarakat dapat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kedua perkara ini sebagai contoh penerapan hukum yang adil.

Gabung diskusi