Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Special Plan: ‘Awas Jangan Menakuti Rakyat’, DPR Soroti Rencana Babinsa Ikut Awasi Pajak

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 8 views

ecial Plan: DPR Soroti Rencana Babinsa Ikut Awasi Pajak Special Plan yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menuai kecaman

Special Plan: ‘Awas Jangan Menakuti Rakyat’, DPR Soroti Rencana Babinsa Ikut Awasi Pajak

Special Plan: DPR Soroti Rencana Babinsa Ikut Awasi Pajak

Special Plan yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menuai kecaman dari Komite I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komite I, Utut Adianto, mengingatkan bahwa rencana melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam mengawasi kewajiban perpajakan harus disusun dengan pendekatan yang persuasif dan transparan, agar tidak menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak.

Harapan dan Kekhawatiran DPR

Utut menekankan bahwa meskipun penggunaan Babinsa sebagai mitra pengawasan memiliki potensi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan ini perlu didukung oleh komunikasi yang jelas. Ia mengingatkan bahwa moral hazard menjadi tantangan utama, terutama jika petugas diberikan tugas tambahan tanpa dijelaskan secara rinci kepada masyarakat. “Special Plan ini harus menjadi bentuk kehadiran negara yang lebih dekat dengan wajib pajak, bukan kekuasaan yang terlalu dominan,” tutur Utut, dalam wawancara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Kalau tujuannya untuk yang baik, pasti kita dukung. Tapi yang paling kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah, ini yang harus kita jaga,” ujar Utut, yang juga menjadi anggota DPR RI.

Penjelasan DJP Kemenkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebelumnya mengklarifikasi bahwa rencana penugasan Babinsa hanya bertindak sebagai pendamping, bukan sebagai pelaku pengumpulan data langsung. Mereka menegaskan bahwa peran Babinsa bertujuan untuk memperkuat koordinasi dengan tingkat desa, agar informasi perpajakan bisa lebih cepat dihimpun. “Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR,” tulis akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/7/2026).

Persiapan Implementasi Special Plan

Utut mengusulkan agar pemerintah melakukan sosialisasi lebih intensif sebelum menerapkan Special Plan secara luas. Ia menekankan bahwa dialog dengan wajib pajak besar-besar sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak dianggap sebagai tindakan represif. “Hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar. (Sampaikan) ‘Nih negara maunya begini, ini begini’. Intinya itu,” tambah Utut, yang juga menjadi anggota Komisi XI DPR RI.

Struktur dan Tujuan Special Plan

Special Plan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengawasan pajak di tingkat desa. Kebijakan tersebut mencakup pembagian tugas antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta integrasi dengan data penduduk dan ekonomi desa. DJP Kemenkeu menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan 15 Juli 2026 menjadi pedoman untuk pelaksanaan program ini, dengan tujuan meningkatkan akurasi data pajak dan mempercepat penagihan.

Koordinasi dengan Komisi XI

Utut juga menyoroti pentingnya keterlibatan Komisi XI dalam proses implementasi Special Plan. Menurutnya, wewenang pengawasan kepatuhan pajak berada di bawah komite tersebut, sehingga peran Babinsa sebagai mitra kerja Komisi I harus disinkronkan dengan tugas Komisi XI agar tidak menimbulkan tumpang tindih. “Special Plan ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan antara kebijakan pajak nasional dan kebutuhan desa,” jelas Utut.

Reaksi Masyarakat dan Wajib Pajak

Kebijakan yang diusulkan DJP Kemenkeu ini juga menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian mengapresiasi upaya pemerintah untuk menjangkau wajib pajak yang terlewat dari sistem formal, sementara sebagian lain khawatir akan adanya penindasan. “Kita harus memastikan bahwa Special Plan ini menjadi alat penguatan, bukan alat penakut,” sampaikan salah satu wajib pajak dalam surat pembukaan yang diterima oleh DPR.

“Special Plan harus dijalankan dengan transparansi. Jika masyarakat tidak diberi penjelasan jelas, mereka bisa merasa diawasi tanpa hak,” tulis wajib pajak tersebut, yang menjadi salah satu pengusul revisi rancangan kebijakan.

Gabung diskusi