Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Sarah Martinez - narakabar.com 4 mins read

Penetapan kembali Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 16 September 2026, memunculkan

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Yulius Dorong Hukuman Lebih Berat bagi Pengulang Kasus Korupsi

Narakabar.com – Penetapan kembali Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 16 September 2026, memunculkan sorotan keras dari anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto. Politikus Golkar itu kini tersangkut perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.

Yulius memandang perkara yang kembali menyeret orang yang pernah berkali-kali berhadapan dengan hukum korupsi perlu ditangani dengan pendekatan yang lebih tegas. Baginya, pengulangan tindak pidana menunjukkan bahwa sanksi yang pernah dijatuhkan belum cukup membangun efek jera dan belum berhasil mencegah pelaku kembali melakukan kejahatan yang merugikan kepentingan publik.

“Berulangnya tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya belum berhasil memberikan efek jera kepada pelaku. Bahkan, hal itu memperlihatkan adanya persoalan serius: pelaku tidak kapok, tidak memanfaatkan proses pembinaan selama menjalani pidana, dan tetap menempatkan rakyat serta keuangan negara dalam risiko,” ujar Yulius kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan pidana penjara. Korupsi yang kembali dilakukan oleh pelaku yang pernah menjalani proses hukum juga menjadi peringatan mengenai perlunya penegakan hukum yang memberi perlindungan lebih kuat terhadap keuangan negara. Dalam pandangannya, proses pemidanaan harus mampu menjawab tingkat bahaya yang meningkat ketika sebuah tindak pidana dilakukan secara berulang.

Residivisme dalam KUHP Baru

Untuk itu, Yulius mendorong agar ketentuan mengenai residivisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, diterapkan secara cermat dalam perkara-perkara yang memenuhi persyaratan hukum. Residivisme pada intinya merujuk pada pengulangan tindak pidana oleh seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pengulangan tindak pidana dikenal sebagai residivisme. Apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan memenuhi syarat-syarat residivisme, maka riwayat tersebut dapat menjadi dasar pemberatan pidana,” jelasnya.

Penjelasan ini penting karena status residivis tidak dapat disematkan hanya karena seseorang beberapa kali diperiksa, pernah menjadi tersangka, atau kembali menjalani penyidikan. Penentuan status tersebut harus berpijak pada syarat hukum yang jelas, terutama keberadaan putusan pidana sebelumnya yang sudah inkrah.

Yulius menunjuk Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar yang memasukkan pengulangan tindak pidana ke dalam faktor pemberat. Pasal 59 juga membuka kemungkinan penambahan pidana hingga paling banyak sepertiga dari ancaman maksimum yang diatur untuk tindak pidana terkait.

“Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana. Selanjutnya, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana,” tegas Yulius.

Meski meminta penerapan pemberatan, Yulius menekankan bahwa aparat penegak hukum tetap harus menguji setiap unsur dengan teliti. Ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan asas kepastian hukum serta ketentuan yang menjadi syarat pemberlakuan residivisme.

“Namun, perlu ditegaskan bahwa seseorang tidak otomatis disebut residivis hanya karena sudah beberapa kali diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau berurusan dengan KPK. Status residivis mensyaratkan adanya putusan pidana sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap serta terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 23 KUHP,” tambahnya.

Pemulihan Kerugian Negara dan Sanksi Tambahan

Selain pidana pokok yang diperberat apabila ketentuan hukumnya terpenuhi, Yulius meminta penanganan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan badan. Ia mendorong langkah yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara, perampasan hasil kejahatan, serta penerapan pidana tambahan yang relevan.

Menurutnya, pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik dapat dipertimbangkan sepanjang seluruh dasar hukum dan persyaratannya terpenuhi. Langkah tersebut dipandang penting dalam konteks korupsi sebagai kejahatan luar biasa, khususnya apabila pelakunya kembali melakukan perbuatan yang sama setelah pernah menjalani proses pemidanaan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pengulangannya menunjukkan tingkat bahaya dan kegagalan pembinaan yang lebih tinggi. Karena itu, selain pidana pokok yang diperberat sesuai hukum, penegakan hukum juga harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara, perampasan hasil kejahatan, serta penerapan pidana tambahan — termasuk pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik apabila syarat hukumnya terpenuhi,” pungkasnya.

Riwayat Perkara Fahd A Rafiq

Perkara di ATR/BPN menjadi kali ketiga Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Sebelumnya, ia pernah menjadi tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah atau PPID pada 2011.

Fahd juga pernah tersangkut dugaan korupsi pengadaan Al-Quran pada periode 2011-2012 serta perkara pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah pada 2011 di Kementerian Agama. Riwayat tersebut kini kembali menjadi perhatian seiring penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Proses hukum terhadap perkara terbaru tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum, sementara pembuktian atas dugaan tindak pidana akan diuji melalui proses peradilan. Namun, pernyataan Yulius menegaskan tuntutan publik agar penanganan korupsi memberi dampak nyata, baik dalam memulihkan kerugian negara maupun mencegah pengulangan oleh pelaku.

Frequently Asked Questions

What is Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga?

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga matter?

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi