Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Tepis Tuduhan Langgar HAM – Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

William Williams - narakabar.com 4 mins read 19 views

Tepis Tuduhan Langgar HAM - Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Tepis Tuduhan Langgar HAM - Kasus praperadilan yang menimpa Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM – Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM – Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM – Kasus praperadilan yang menimpa Roy Suryo kembali menjadi sorotan, dengan Polda Metro Jaya mengajukan permohonan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak tuntutan yang diajukan pemohon. Tepis Tuduhan Langgar HAM menjadi poin utama dalam upaya polisi ini, yang menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dalam persidangan, Polda Metro Jaya menekankan bahwa prosedur yang dilakukan tidak melanggar hak-hak asasi manusia, melainkan dilakukan secara profesional dan berlandaskan aturan yang jelas.

Detail Prosedur Penyidikan yang Disampaikan Polda Metro Jaya

Pihak tim hukum Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kabid Hukum Kombes Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo didasari izin resmi dari lembaga berwenang. Surat perintah penggeledahan Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026, dikeluarkan pada 19 Juni 2026, menjadi dasar untuk tindakan penyidikan tersebut. Abrianto juga menyebutkan bahwa seluruh proses hukum telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan dan menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan prinsip ex aequo et bono.

“Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, karena seluruh prosedur penyidikan telah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab penyidik,” ujar Abrianto dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (30/6/2026). Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan yang sah, yaitu untuk mencari bukti kuat terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Penyidikan ini, menurut Abrianto, tidak hanya berlandaskan fakta, tetapi juga mematuhi prinsip hukum acara yang telah diakui oleh lembaga peradilan.

Alasan Roy Suryo Mengajukan Praperadilan

Roy Suryo, yang menggugat tindakan penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya, menilai prosedur tersebut melanggar HAM. Ia mengklaim bahwa penahanannya tidak manusiawi dan tidak diiringi penerapan hak untuk membela diri secara lengkap. Dalam persidangan, Roy Suryo mengacu pada pasal-pasal dalam UU No. 8/1981, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf j, Pasal 8 ayat (3) huruf b, serta Pasal 33, sebagai dasar untuk menuntut perbuatan penyidik yang dianggap sewenang-wenang.

“Kita menilai prosedur yang digunakan dalam penyidikan ini tidak memenuhi syarat standar HAM, sehingga hakim seharusnya memutuskan menolak praperadilan,” jelas Roy Suryo. Ia menambahkan bahwa adanya praperadilan adalah bentuk keberanian untuk melindungi hak-hak dasar pelaku, terutama dalam kasus yang melibatkan orang publik seperti mantan Presiden Jokowi. Roy Suryo juga mempertanyakan apakah penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan polisi benar-benar memenuhi prosedur yang ketat, atau justru mengakibatkan pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.

Konteks Perkara Ijazah Palsu dan Praperadilan

Permohonan praperadilan Roy Suryo bermula dari kasus tudingan ijazah palsu yang diajukan terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Dalam proses penyidikan tersebut, Roy Suryo diduga mengungkapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah yang digunakan Jokowi untuk mengikuti pendidikan di sebuah lembaga ternama adalah palsu. Karena itu, ia menilai bahwa prosedur penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak cukup transparan dan berpotensi mengakibatkan penyalahgunaan wewenang.

“Dalam UU No. 20 Tahun 2025, ketentuan hukum acara tetap berlaku, tetapi prosedur harus dipertimbangkan secara manusiawi. Jika hakim menolak praperadilan, maka ini berarti prosedur penyidikan dianggap sudah memenuhi syarat HAM,” kata Roy Suryo. Ia mengharapkan putusan hakim yang adil, yang bisa menjadi dasar untuk memperkuat tuntutan atas tindakan penyidik yang dianggap tidak sejajar dengan standar hukum internasional. Selain itu, Roy Suryo juga menekankan bahwa praperadilan adalah alat penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan penyidik dan hak individu yang dilibatkan.

Proses Hukum dalam Praperadilan dan Penguasaan Penyidik

Perkara praperadilan Roy Suryo adalah salah satu contoh nyata bagaimana proses hukum dapat menjadi tempat pertarungan antara hakim dan pihak yang menuntut. Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan tugas secara profesional dan transparan. Abrianto Pardede menjelaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penahanan, telah didokumentasikan dengan rapi dan mengikuti aturan yang jelas. Ia menambahkan bahwa penuntutan ini tidak hanya berdasarkan dugaan, tetapi juga bukti-bukti yang sudah dikumpulkan melalui penyelidikan yang terstruktur.

Dalam kesempatan tersebut, Abrianto juga menyoroti pentingnya praperadilan sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa prosedur penyidikan tidak semata-mata dimaksudkan untuk menuntut pelaku, tetapi juga untuk memperkuat keadilan dalam proses hukum. Polda Metro Jaya berharap hakim dapat memberikan putusan yang berdasarkan fakta, bukan hanya perbedaan pandangan atau pertimbangan politik. Sebagai penutup, mereka menegaskan bahwa Tepis Tuduhan Langgar HAM adalah bukti dari keseriusan mereka dalam menjaga konsistensi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Gabung diskusi