Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Topics Covered: Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

William Williams - narakabar.com 3 mins read 1 views

turan Hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ Topics Covered menjadi fokus utama dalam rapat pleno Komite Legislasi DPR terkait harmonisasi revisi UU Perubahan Ketiga

Topics Covered: Aturan Hak-hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ, DPR Janjikan Bakal Punya UU Sendiri

DPR Janjikan UU Sendiri untuk Aturan Hak Ojol Tak Masuk RUU LLAJ

Topics Covered menjadi fokus utama dalam rapat pleno Komite Legislasi DPR terkait harmonisasi revisi UU Perubahan Ketiga tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Senin (20/7/2026), hasil konsensus dari pertemuan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan penyusunan Undang-Undang (UU) yang lebih komprehensif. Hal ini menandai langkah penting dalam mengatur ruang lingkup ojol yang kini dipisahkan dari perubahan ketiga UU LLAJ.

Sejumlah topik yang Topics Covered dalam RUU LLAJ mencakup pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi. Lembaga ini bertugas mengelola dana untuk korban kecelakaan di jalan raya, sebagai bentuk perlindungan yang lebih terstruktur. Selain itu, pengemudi ojol dan layanan transportasi daring tidak diatur dalam RUU LLAJ, melainkan akan masuk ke UU yang lebih spesifik, sesuai janji DPR.

Pengaturan Hak-hak Pengemudi Ojol

Komisi legislasi menyatakan bahwa pengemudi ojol memerlukan UU tersendiri untuk melindungi hak mereka. RUU LLAJ hanya bertugas menyempurnakan pengelolaan dana kecelakaan, sementara kewajiban dan hak pengemudi ekonomi gig akan diatur dalam peraturan khusus. Menurut Martin Manurung, ketua Panitia Kerja (Panja) RUU LLAJ, hal ini penting agar aturan tidak menjadi terlalu luas dan bisa diimplementasikan secara efektif.

“Pemisahan aturan ojol dari RUU LLAJ bertujuan agar pengemudi ekonomi gig dapat memiliki perlindungan yang lebih spesifik. DPR berkomitmen untuk menyusun UU sendiri yang mencakup hak dan tanggung jawab mereka secara terperinci,” jelas Martin Manurung dalam siaran pers.

Topik ini masuk dalam Topics Covered RUU LLAJ yang diharmonisasi. Perubahan ini mencerminkan kebutuhan masyarakat akan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi transportasi. UU baru akan mengatur aspek seperti jaminan kesehatan, perlindungan sosial, dan tanggung jawab pengemudi ojol terhadap pelanggan.

Rincian Perubahan RUU LLAJ

Dalam harmonisasi RUU LLAJ, draf yang disusun mengalami penyesuaian teknis untuk mengoptimalkan kejelasan regulasi. Salah satu Topics Covered adalah penggunaan istilah “pemutakhiran” yang menggantikan “pemuktahiran” sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Perubahan ini juga mencakup penggunaan kata “partisipasi” untuk menggantikan “partisipatif” agar lebih mudah dipahami.

“Modifikasi teknis ini dilakukan agar RUU LLAJ menjadi lebih konsisten dengan kebijakan terkini. Pemisahan definisi ‘kereta gandengan’ dan ‘kereta tempelan’ dalam pasal-pasal RUU adalah bagian dari Topics Covered yang mengupas aspek operasional transportasi,” tambah Martin Manurung.

Perubahan lainnya mencakup penyesuaian frasa “paling sedikit” untuk menggantikan “sekurang-kurangnya” dan perbaikan struktur pasal agar lebih jelas. Selain itu, nama lembaga pemerintah dalam RUU disesuaikan dengan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Seluruh Topics Covered ini dirancang untuk memberikan kejelasan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam sistem transportasi.

Harmonisasi RUU LLAJ juga mencakup penjelasan perbedaan konsep “kereta gandengan” (beban mandiri) dan “kereta tempelan” (beban terbagi). Modifikasi ini diperlukan untuk menghindari ambiguitas dalam pengelolaan transportasi darat. Dengan Topics Covered yang lebih lengkap, Baleg DPR berharap RUU LLAJ bisa menjadi dasar yang kuat bagi regulasi transportasi di masa depan.

Panja RUU LLAJ menyerahkan hasil harmonisasi kepada Pleno Baleg untuk dilanjutkan ke tahapan penyusunan UU. Janji DPR untuk menyusun UU tersendiri bagi ojol dan layanan transportasi daring menggambarkan komitmen untuk memperbaiki sistem regulasi. Topics Covered dalam RUU LLAJ ini menunjukkan bahwa penyempurnaan hukum bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga keadilan bagi seluruh pelaku transportasi.

Gabung diskusi