Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Topics Covered: Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

Sarah Martinez - narakabar.com 3 mins read 34 views

Masyarakat Adat di DPR: Konflik Hak Tanah dan Pendidikan Terancam HGU Topics Covered - Senin (22/6/2026), Pertemuan penting antara Tim Panitia Khusus (Pansus)

Topics Covered: Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

Masyarakat Adat di DPR: Konflik Hak Tanah dan Pendidikan Terancam HGU

Topics Covered – Senin (22/6/2026), Pertemuan penting antara Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI dan perwakilan Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN Knara) diadakan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan. Acara ini fokus pada beberapa Topics Covered yang menjadi perhatian utama masyarakat adat, terutama terkait penggusuran tanah warisan leluhur dan pengaruhnya terhadap akses pendidikan. Perwakilan masyarakat adat mengungkapkan kesulitan yang mereka alami, termasuk hilangnya hak atas tanah dan keterbatasan kesempatan belajar bagi anak-anak.

Perjuangan Hak Adat dan Kehilangan Budaya

Di antara peserta audiensi, Ketua Adat Dusun Tanah Menang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi sorotan. Ia menyampaikan bahwa wilayah perkampungan Suku Anak Dalam telah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda, dengan bukti surat izin yang diberikan oleh pemerintah kolonial. Namun, dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di era 1980-an, wilayah adat tersebut mulai diserap oleh korporasi.

“Wilayah kami sudah ada sebelum kolonial. Surat pengakuan pemerintah kolonial justru menjadi dasar bagi pemilik HGU saat ini untuk mengklaim tanah leluhur,” tutur ketua adat tersebut. Kehilangan tanah membuat sebagian keluarga besar tidak lagi mampu mendapatkan pendidikan dasar, yang berdampak pada generasi muda menjadi buta huruf.

Menurut data yang diungkapkan, 85 persen dari populasi anak di desa tersebut tidak mampu membaca atau menulis. Perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah semakin sulit karena tumpang tindih regulasi agraria dengan kebijakan korporasi. Ini menggambarkan bagaimana Topics Covered tentang konflik hak tanah dan pendidikan menjadi isu kritis dalam upaya menjaga keberlanjutan budaya.

Perspektif Kebijakan DPR dalam Menyelesaikan Konflik Agraria

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memastikan bahwa pansus akan mengusulkan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV, menyatakan bahwa DPR berkomitmen untuk mendorong revisi kebijakan agraria agar lebih adil bagi masyarakat adat. “Dengan menyelaraskan Topics Covered yang diangkat, kami percaya Hak Adat bisa terbentuk kembali,” tambahnya.

Keluarga adat yang hadir menginginkan penyesuaian perjanjian HGU agar tidak merugikan kehidupan masyarakat. Mereka menekankan bahwa tanah tidak hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai warisan leluhur yang memiliki makna spiritual dan budaya. Anggota pansus berjanji akan memperhatikan aspek-aspek tersebut dalam pembahasan kebijakan.

Kisah Serupa dari OKU Timur: Konflik Tidak Hanya di Jambi

Perwakilan petani dari Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, juga membawa pengalaman serupa. Mereka terus-menerus menentang PT Laju Perdana Indah (LPI) yang mengklaim hak atas lahan pertanian dengan HGU. Menurut mereka, konflik ini mengakibatkan kesulitan ekonomi dan gangguan terhadap pendidikan anak-anak. “Anak-anak kami terpaksa meninggalkan sekolah untuk bekerja di ladang, karena tanah mereka diambil oleh korporasi,” keluh perwakilan petani tersebut.

Ini menunjukkan bahwa Topics Covered tentang konflik agraria dan akses pendidikan bukan hanya terjadi di Jambi, tetapi juga di berbagai daerah. Perluasan HGU diokupasi oleh korporasi membuat masyarakat adat kehilangan pengaruh dalam pengambilan keputusan. Sebagai akibatnya, budaya dan kehidupan sosial mereka terancam.

Pembentukan Kebijakan yang Lebih Berpihak

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, pansus menawarkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat pengakuan hak adat. Selain itu, mereka menyarankan penerapan mekanisme mediasi yang melibatkan pihak korporasi dan masyarakat secara langsung. “Dengan pembentukan kebijakan yang lebih berpihak, harapan kami agar tanah warisan leluhur tidak lagi diambil paksa,” ujarnya.

Kebijakan ini juga diperkuat oleh beberapa anggota dewan yang mengakui pentingnya Topics Covered dalam pembangunan berkelanjutan. Mereka menekankan bahwa penggunaan lahan harus seimbang antara kebutuhan korporasi dan hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya rencana aksi ini, masyarakat adat diharapkan dapat memperoleh keadilan dalam pengelolaan tanah.

Perspektif Pemangku Kepentingan dan Dukungan Politik

Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat adat. Beberapa anggota pansus menjanjikan akan menyusun laporan lengkap tentang konflik yang dihadapi masyarakat, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan budaya. “Dukungan politik dari dewan akan membantu mengubah pola kepemilikan tanah yang selama ini tidak seimbang,” jelas salah satu anggota komisi.

Gabung diskusi