Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam di
Febrie Adriansyah Diam Sepanjang Pemeriksaan 7 Jam Terkait Emas 74 Kilogram
Narakabar.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, dan menyangkut dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Detail Proses Pemeriksaan
Febrie tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 13.37 WIB dan baru keluar sekitar pukul 20.30 WIB. Selama sesi tersebut, para penyidik mengajukan kurang lebih dua puluh pertanyaan tambahan yang merupakan kelanjutan dari pemeriksaan awal. Setelah selesai, ia dikawal langsung oleh tim kuasa hukumnya, berbeda dengan kedatangannya dari Rumah Tahanan KPK yang tidak disertai pengawalan dari pengacaranya.
Meskipun sempat dihujani pertanyaan oleh awak media, Febrie memilih untuk tetap bungkam tanpa memberikan tanggapan apapun.
Empat Sprindik yang Diusut
Kejaksaan Agung saat ini tengah memeriksa empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan. Kasus-kasus tersebut berasal dari pengalihan penanganan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik gabungan Polri. Keempat perkara tersebut mencakup dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan blackout, korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, korupsi PT Asabri, serta TPPU.
Sprindik terbaru yang diterbitkan Kejagung berfokus pada dugaan TPPU untuk melacak asal-usul temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan di Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Status Tersangka dan Saksi
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU terkait kepemilikan emas 74 kilogram serta dugaan korupsi PT Asabri. Dalam dua sprindik lainnya, yaitu kasus korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan perkara batu bara yang memicu blackout, ia masih berstatus sebagai saksi.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah advokat Don Ritto yang dijerat dalam perkara korupsi PT Asabri. Sementara itu, dalam tiga sprindik lainnya, Don Ritto masih tercatat sebagai saksi. Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie.
“Ada sekitar 20-an pertanyaan,” kata Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, saat berada di Kejaksaan Agung pada Jumat (7/8/2026).
Febri Diansyah menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka. Kuasa hukum tersebut juga menyebutkan bahwa kliennya menerima sekitar dua puluh pertanyaan dari penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Usai Diperiksa 7 Jam Febrie Adriansyah?
Usai Diperiksa 7 Jam Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Usai Diperiksa 7 Jam Febrie Adriansyah matter?
Usai Diperiksa 7 Jam Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
