Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Elizabeth Martin - narakabar.com 2 mins read 9 views

Usut Aliran Dana Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari Usut Aliran Uang Pemerasan KPK Perpanjang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Dana Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan KPK Perpanjang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang durasi penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta tujuh tersangka lainnya selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat investigasi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa pemberlakuan penahanan tambahan dimaksudkan agar alat bukti bisa terkumpul secara lengkap. Saat ini, tim masih fokus pada pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti yang disita, demi memastikan kelancaran proses penyidikan kasus korupsi tersebut.

“Perpanjangan penahanan tersangka SMG dkk. berlaku mulai 23 Juni 2026, sementara SK diperpanjang sejak 24 Juni 2026,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam wawancara pada Senin (22/6/2026).

Dalam pernyataannya, Budi menyebut bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tim sedang mengejar sumber dana yang diterima para tersangka, serta menggali detail peristiwa terkait pengurusan izin tinggal WNA. Langkah ini dianggap penting untuk mengungkap keseluruhan fakta, termasuk aliran dana yang diduga terjadi dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari upaya investigasi, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Bali beberapa hari sebelumnya. Dokumen, perangkat elektronik, dan aset-aset yang terkait dengan kasus ditelusuri secara intensif guna memperoleh bukti yang lebih jelas.

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

Di samping Silmy Karim, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka antara lain Saffar Muhammad Godam, yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi; Jaya Saputra, kepala kantor wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat; dan Ronald Arman Abdullah, kepala kantor imigrasi di Jakarta Barat. Tersangka juga mencakup Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal; Juniadi Sri Priambudi, ketua tim alih status ITAS; serta Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik memperoleh bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan mereka dalam kasus yang sama. Proses ini bertujuan untuk mengamankan proses hukum dan mencegah hilangnya barang bukti selama penyelidikan berlangsung.

Gabung diskusi