Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Usut Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah

Karen Martinez - narakabar.com 3 mins read 3 views

Usut Emas 74 Kg di Sentul - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tindak pidana

Usut Emas 74 Kg di Sentul, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru Usut Emas 74 Kg di Sentul

Narakabar.com – Usut Emas 74 Kg di Sentul – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan pejabat Jampidsus. Dokumen hukum ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penemuan aset berharga berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang disita di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik baru ini memiliki nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dengan tanggal penerbitan 20 Juli 2026. “Pihak Kejaksaan Agung telah melakukan kajian mendalam terhadap seluruh berkas perkara sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 23 Juli 2026.

Proses Penyidikan dan Pemanggilan Saksi

Dalam rangka memastikan kelancaran proses hukum, penyidikan kasus ini akan dipimpin oleh sembilan jaksa senior yang ditunjuk secara khusus. Penunjukan tim ini bertujuan untuk meminimalisir potensi resistensi dari pihak-pihak terkait selama proses penyidikan berlangsung. Meskipun Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri, keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara TPPU terbaru ini.

Penyidik telah memulai tahap pemanggilan terhadap empat orang saksi untuk memberikan keterangan lengkap. Keempat individu tersebut meliputi Febrie Adriansyah, Don Ritto, dua saksi berinisial NH dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, dalam jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada Rabu, 22 Juli 2026, Febrie dan NH gagal memenuhi panggilan penyidik.

“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ucap Anang.

Kedua saksi yang tidak hadir tersebut rencananya akan dipanggil kembali pada Jumat, 24 Juli 2026 untuk memberikan keterangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Peran Tim Supervisi dan Riwayat Sprindik

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga melibatkan tim supervisi dari berbagai lembaga penegak hukum terkemuka, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keterlibatan tim supervisi ini diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berbeda, yaitu perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Selain itu, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa senior. Mayoritas dari mereka pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar.

Daftar Lengkap Sembilan Jaksa Senior Tim Khusus

Berikut adalah sembilan orang jaksa yang ditunjuk sebagai Tim 9 untuk mengusut perkara Febrie Adriansyah secara komprehensif:

1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin;

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang;

4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riono;

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat;

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri;

7. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo;

8. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait aset-aset yang ditemukan dan memastikan bahwa proses perampasan aset berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya sprindik baru ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU akan memasuki tahap baru yang lebih intensif.

Gabung diskusi