Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Visit Agenda: UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

Robert Wilson - narakabar.com 3 mins read 7 views

Visit Agenda: UU Peradilan Militer Dituduh Menjadi Tameng Impunitas TNI, Aktivis Desak Reformasi Total Revisi UU No.

Visit Agenda: UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

Visit Agenda: UU Peradilan Militer Dituduh Menjadi Tameng Impunitas TNI, Aktivis Desak Reformasi Total

Revisi UU No. 31/1997 Diperlukan untuk Menyegerakan Reformasi

Visit Agenda – Dalam rangka meningkatkan transparansi hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yang dikenal sebagai UU Peradilan Militer. Aktivis hukum menilai aturan ini telah memberikan ruang bagi anggota TNI untuk menghindari hukuman yang adil dalam kasus-kasus pidana umum, termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Revisi UU ini dianggap penting untuk memastikan keadilan yang lebih merata dan mengakhiri dominasi sistem peradilan militer dalam menyelesaikan konflik antara TNI dan warga sipil.

Kebijakan Impunitas dan Kurangnya Akuntabilitas

Sistem peradilan militer saat ini dianggap kurang efektif dalam menciptakan rasa takut di kalangan pelaku kejahatan. Para aktivis menekankan bahwa mekanisme ini seringkali mengaburkan proses hukum, mengingat anggota TNI tidak diwajibkan mengikuti prosedur yang sama seperti warga sipil. Dalam konteks Visit Agenda, masyarakat menuntut agar TNI diberikan batasan yang lebih jelas dalam melakukan tindakan represif dan diharuskan bertanggung jawab atas kesalahan mereka. Mereka juga mengkritik kurangnya akuntabilitas dalam kasus-kasus yang menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan militer.

Contoh Kasus dan Tuntutan Reformasi

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyoroti beberapa kasus yang menjadi bukti kelemahan UU Peradilan Militer. Ia mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan seperti pembunuhan atau penyiksaan seringkali hanya mendapatkan hukuman ringan, bahkan tanpa pemecatan dari jabatan. Kasus Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik menjadi contoh yang mendapat sorotan, karena mereka menunjukkan bagaimana sistem ini berpotensi menutupi kesalahan TNI. Dalam rangka Visit Agenda, para aktivis menyerukan perubahan total dalam struktur hukum militer agar bisa menyamakan perlakuan antara TNI dan warga sipil.

“UU Peradilan Militer telah menciptakan lingkungan di mana TNI dapat beroperasi tanpa tekanan signifikan dari lembaga independen, sehingga muncul kebiasaan mengabaikan keadilan,” ungkap Irvan dalam diskusi terkait reformasi hukum di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Peran MK dan Partisipasi Publik dalam Proses Reformasi

Irvan, yang terlibat dalam uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menyuarakan keinginan reformasi. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan masyarakat, perubahan aturan hanya akan menjadi bentuk formal tanpa dampak nyata. Peneliti dari Imparsial, Annisa Yudha, menambahkan bahwa MK harus menjadi lembaga yang transparan dalam menilai kelayakan UU tersebut, serta memberikan ruang bagi kelompok masyarakat untuk berpartisipasi aktif.

Kebutuhan Perlindungan Khusus bagi Pembela HAM

Dalam rangka Visit Agenda, organisasi pemantau hak asasi manusia (HAM) menyoroti ketidakadilan dalam penyikapan kasus yang melibatkan pembela HAM. Annisa Yudha mengkritik adanya pasal-pasal fleksibel dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP baru yang digunakan untuk menjerat aktivis secara tidak adil. Ia menilai bahwa TNI terus-menerus memanfaatkan sistem ini untuk menghindari sanksi berat, sehingga keadilan tidak bisa tercapai. Menurut Annisa, tuntutan reformasi total harus mencakup perlindungan khusus bagi individu yang memperjuangkan hak warga sipil.

“Visit Agenda menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih butuh perbaikan mendalam, terutama dalam memastikan hak tuntut hak asasi manusia dapat dilaksanakan tanpa gangguan dari struktur kekuasaan militer,” keluh Annisa dalam wawancara terkait isu ini.

Kesimpulan dan Pandangan Masyarakat

Dengan adanya tuntutan reformasi total, banyak masyarakat mendesak pemerintah untuk meninjau kembali UU Peradilan Militer secara mendalam. Mereka percaya bahwa perubahan ini akan membuka jalan bagi keadilan yang lebih universal dan mengurangi kecenderungan TNI menghindari konsekuensi hukum. Dalam konteks Visit Agenda, lembaga-lembaga hukum serta masyarakat sipil terus-menerus menekankan bahwa reformasi hukum harus diiringi kepastian proses yang adil dan transparan. Dengan memperkuat mekanisme penegakan hukum, diharapkan impunitas dapat diminimalkan, dan TNI akan menjadi lebih akuntabel di mata publik.

Gabung diskusi