Main Agenda: Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
Main Agenda: Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
Main Agenda – Terobosan pembangunan besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) sering kali menjadi simbol kemajuan negara, tetapi Main Agenda mengungkapkan bahwa di balik keberhasilan tersebut, hak-hak rakyat sering kali terabaikan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti bahwa konflik agraria dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai wilayah, termasuk Mandalika dan Rempang, mencerminkan kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kepentingan proyek nasional, tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal.
Kebijakan Proyek Strategis Nasional: Konsentrasi pada Kepentingan Nasional
Menurut Isnur, proyek-proyek besar yang dijalankan pemerintah sering kali dikembangkan dengan pertimbangan ekonomi dan infrastruktur, tetapi kepentingan rakyat yang terkena dampak sering kali tidak diperhitungkan. Ia menunjukkan bahwa wilayah seperti Mandalika dan Rempang menjadi bagian dari PSN dengan alasan bahwa mereka dianggap sebagai area yang bisa dikembangkan tanpa hambatan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa warga setempat justru kehilangan akses atas tanah dan sumber daya alam mereka.
Sebagai contoh, proyek pembangunan sirkuit Mandalika, yang diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan pariwisata, juga terbukti menyebabkan ketegangan di masyarakat. Banyak warga lokal yang terpaksa kehilangan lahan pertanian mereka karena perjanjian tanah yang tidak transparan. Kondisi serupa juga terjadi di Rempang, dimana pengusahaan tambang dan food estate melibatkan perpindahan penduduk dan kerusakan lingkungan yang belum diatasi secara adil.
Kriminalisasi sebagai Alat Tekanan: Suara Rakyat Tertekan
Isnur menyoroti bahwa upaya pemerintah untuk menekan protes warga sering kali menggunakan alat kriminalisasi. Banyak aktivis dan warga yang berpendapat mengenai dampak proyek negara justru dianggap sebagai ancaman, lalu dikenai hukuman atau dipenjarakan. Pola ini menunjukkan bahwa suara rakyat tidak hanya diancam, tetapi juga dihilangkan sebelum mereka bisa menyampaikan kepentingan mereka.
Dalam tahun 2023, YLBHI mencatat bahwa setidaknya 700 orang mengalami kriminalisasi karena menyampaikan pendapat di ruang publik. Isnur menjelaskan bahwa ini bukan kebetulan, tetapi hasil dari kebijakan struktural negara yang mengutamakan proyek nasional, sementara hak warga dianggap sebagai bagian yang bisa diabaikan. Proses ini terus berulang di berbagai daerah, seperti Seluma, Nagekeo, dan Kang Asman, dimana konflik agraria tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga mengganggu kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Di Mandalika, meski proyek sirkuit itu mendapat dukungan dari pemerintah pusat, masyarakat masih menunggu pemulihan hak yang jelas. Isnur menekankan bahwa “Main Agenda” terus menjadi platform untuk mengungkap bagaimana proyek-proyek strategis nasional sering kali justru menggiring konflik yang tidak bisa segera terselesaikan. “Ini bukan sekadar kejadian lokal, tapi bagian dari sistem yang sama di seluruh negeri,” ujarnya dalam diskusi Simposium Internasional, Sabtu (20/6/2026).
Kasus Rempang: Sebuah Contoh Klasik dari Konflik Agraria
Konflik di Rempang, sebuah wilayah di NTT, menjadi contoh klasik dari bagaimana proyek strategis nasional mengabaikan hak warga. Proyek pertambangan dan pengembangan komoditas pertanian di sana tidak hanya mengubah bentuk lahan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat setempat. Isnur menegaskan bahwa kebijakan tersebut sering kali didasarkan pada prinsip “tabula rasa”, yakni menganggap wilayah tertentu sebagai area yang tidak memiliki kepentingan historis atau sosial.
Di Rempang, warga yang awalnya mengelola lahan pertanian secara tradisional kini terjebak dalam proses penyitaan tanah yang memakan waktu lama. Terlebih, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek ini sering kali mengabaikan prosedur hukum yang transparan. “Main Agenda” berusaha menyuarakan bahwa pemulihan hak warga harus menjadi bagian integral dari setiap proyek, bukan sekadar janji setelah proyek selesai.
Peran Internasional: Apakah Dunia Peduli?
Menurut Isnur, kasus seperti di Mandalika dan Rempang telah memperoleh perhatian internasional, termasuk dari PBB dan Special Rapporteur. Namun, meski ada sorotan, solusi konkret untuk rakyat masih terlambat. Ia menilai bahwa pemerintah belum memperlihatkan komitmen untuk mengubah kebijakan pengelolaan proyek strategis nasional agar lebih inklusif.
Karena itu, “Main Agenda” menyerukan kepada pemerintah untuk mengadakan dialog yang lebih aktif dengan masyarakat. Tidak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan proyek negara tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kesejahteraan rakyat. “Main Agenda” percaya bahwa jika hak warga tidak dipulihkan, proyek-proyek besar justru bisa menjadi penggerus kemakmuran yang tidak berkelanjutan.
Dalam konteks ini, YLBHI menjadi lembaga yang terus memantau dan mengkritik kebijakan proyek negara. Mereka berharap pemerintah dapat memperbaiki mekanisme pemulihan hak warga, terutama di daerah yang terlibat dalam PSN. Tanpa perubahan kebijakan ini, konflik agraria dan pelanggaran HAM akan terus berulang, mengabaikan suara rakyat yang sejak awal menjadi bagian dari proyek tersebut.
