Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan tanggal pelaksanaan sidang tingkat banding dalam perkara korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim. Sidang
Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus
Narakabar.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan tanggal pelaksanaan sidang tingkat banding dalam perkara korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim. Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus 2026 mendatang, tepatnya pada hari Rabu. Agenda persidangan ini menjadi kelanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Dalam sidang lanjutan ini, Majelis Hakim akan memeriksa sejumlah saksi kunci yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Proses hukum ini menyangkut periode 2019 hingga 2022, di mana Nadiem tercatat sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan anggaran negara untuk program digitalisasi pendidikan nasional.
Profil Saksi dari GoTo yang Akan Diminta Hadir
Ketua Majelis Hakim, Subachran, telah mengonfirmasi kehadiran dua perwakilan dari perusahaan teknologi GoTo untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Kedua saksi tersebut memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan selama masa kepemimpinan Nadiem sebagai menteri.
Saksi pertama adalah R.A. Koesomohadiani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aspek legalitas perusahaan, Koesomohadiani diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait prosedur dan mekanisme pengadaan yang dilakukan oleh PT GoTo. Saksi kedua adalah Andre Soelistyo, mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo yang memimpin perusahaan selama periode 2015 hingga 2023. Andre juga tercatat sebagai Komisaris PT AKAB/PT GoTo pada masa 2023–2024.
“Jadi Majelis berketetapan untuk memerintahkan kepada penasihat hukum terdakwa nanti untuk menghadirkan saksi R.A. Koesomohadiani dari GoTo, kemudian dari Gojek, Andre. Dua orang saksi kita periksa besok pada persidangan tanggal 12 Agustus jam 10 ya,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Jadwal Pemeriksaan Saksi dan Lanjutan Sidang
Pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran proses hukum. Hari pertama persidangan akan difokuskan pada pemeriksaan kedua saksi dari GoTo, yaitu Koesomohadiani dan Andre. Andre dijadwalkan hadir pada hari Rabu sesuai dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Jadi hari pertama itu Koesomohadiani dan Andre. Andre hari Rabu dan kemudian sidang berikutnya lagi dari LKPP,” ujar Hakim Subachran.
Setelah pemeriksaan terhadap kedua saksi GoTo selesai, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan Dwi Satrianto sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Kehadiran perwakilan LKPP diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait proses pengadaan yang telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ringkasan Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun kepada Nadiem Makarim. Majelis hakim menilai bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019-2022. Vonis ini menjadi dasar bagi Nadiem untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan. Denda tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika Nadiem tidak membayar denda sesuai ketentuan, kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang belum dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika harta benda tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Frequently Asked Questions
Kapan Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus? Sidang lanjutan banding Nadiem akan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam sidang lanjutan? Terdapat tiga saksi yang akan diperiksa, yaitu dua saksi dari GoTo (R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo) serta satu saksi dari LKPP (Dwi Satrianto).
Berapa jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem? Nadiem menerima hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Apa yang terjadi jika Nadiem tidak membayar denda? Jika tidak membayar denda, kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara 190 hari.
