Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa

Sandra Martin - narakabar.com 4 mins read 1 views

Persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026, mencatat perkembangan penting ketika Hakim Banding Kabulkan Permintaan

Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa

Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim: Lima Saksi Diperiksa

Narakabar.com – Persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026, mencatat perkembangan penting ketika Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim untuk menghadirkan lima saksi baru. Keputusan ini menjadi momen krusial dalam perkara dugaan korupsi yang menyangkut pengadaan laptop Chromebook serta implementasi sistem Chrome Device Management selama periode 2019 hingga 2022. Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tercatat sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Kelima saksi yang mendapat persetujuan dari majelis hakim terbagi menjadi dua kategori, yaitu empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Ketua Majelis Hakim, Subachran, secara eksplisit menyatakan bahwa kewajiban menghadirkan para saksi tersebut berada di tangan penasihat hukum terdakwa. Hal ini sejalan dengan permintaan yang diajukan oleh advokat Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya. Proses pengumpulan dan persiapan saksi-saksi ini menjadi langkah strategis dalam upaya pembelaan terdakwa.

“Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa,” jelas Subachran di PT DKI Jakarta.

Profil Lengkap Lima Saksi yang Akan Diperiksa

Diantara saksi fakta yang akan diperiksa adalah R.A. Koesomohadiani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo. Peran Koesomohadiani dianggap penting karena keterlibatannya langsung dalam aspek legal perusahaan teknologi terbesar Indonesia ini. Selain itu, Andre Soelistyo juga masuk dalam daftar saksi, dengan riwayat profesional yang cukup panjang sebagai Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo dari tahun 2015 sampai 2023. Andre Soelistyo juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT AKAB/PT GoTo pada periode 2023–2024.

Saksi fakta lainnya meliputi Dwi Satrianto yang merupakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kehadiran Dwi Satrianto menjadi relevan mengingat kasus ini menyangkut pengadaan barang pemerintah. Riko Gunawan sebagai Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia juga akan memberikan kesaksiannya. Sebagai perwakilan dari vendor Chromebook, keterlibatan Riko Gunawan diharapkan dapat memberikan perspektif teknis mengenai pengadaan perangkat tersebut.

Sementara itu, Dr. Mohamad Mahsun hadir sebagai saksi ahli akuntansi forensik. Keahliannya dalam bidang akuntansi forensik akan sangat membantu dalam mengklarifikasi aspek-aspek keuangan yang menjadi inti dari dugaan korupsi ini. Dr. Mahsun diharapkan dapat memberikan analisis mendalam mengenai aliran dana dan transaksi yang terkait dengan kasus ini.

Hakim Subachran menegaskan kembali keputusan majelis mengenai pemeriksaan ulang terhadap kelima saksi tersebut. Penegasan ini menunjukkan konsistensi majelis hakim dalam memberikan kesempatan terbaik bagi terdakwa untuk membela diri. Setiap saksi akan diperiksa secara terpisah untuk memastikan objektivitas kesaksian yang diberikan.

“Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli,” tegasnya.

Dampak Keputusan dan Langkah Selanjutnya

Dalam sidang banding ini, Nadiem Makarim juga menantang hasil audit BPKP dan meminta hakim untuk memeriksa kembali seluruh bukti yang telah dikumpulkan selama proses hukum berlangsung. Tantangan terhadap hasil audit ini merupakan bagian dari strategi pembelaan yang komprehensif. Dengan menghadirkan saksi-saksi baru, Nadiem berharap dapat memberikan penjelasan alternatif terhadap temuan-temuan yang menjadi dasar dakwaan.

Keputusan Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem ini membuka babak baru dalam persidangan. Para saksi akan dipanggil satu per satu untuk memberikan kesaksian mereka. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai fakta-fakta yang sebenarnya. Masyarakat dan pemangku kepentingan akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan hakim banding ini tidak serta merta berarti kemenangan bagi Nadiem Makarim. Namun, ini merupakan langkah positif dalam proses pembelaan. Setiap saksi yang diperiksa akan memberikan kontribusi berharga dalam membentuk pemahaman yang lebih komprehensif tentang kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan final dijatuhkan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa saja lima saksi yang akan diperiksa dalam sidang banding Nadiem Makarim?

Lima saksi tersebut terdiri dari R.A. Koesomohadiani (Direktur Legal PT GoTo), Andre Soelistyo (mantan Direktur Utama PT GoTo), Dwi Satrianto (Kepala LKPP), Riko Gunawan (Direktur PT Acer Indonesia), dan Dr. Mohamad Mahsun (saksi ahli akuntansi forensik).

Kapan sidang banding dengan kelima saksi tersebut akan dilaksanakan?

Putusan untuk memeriksa kelima saksi telah dijatuhkan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Jadwal pemeriksaan masing-masing saksi akan ditentukan lebih lanjut oleh pengadilan.

Apa yang menjadi inti dari perkara dugaan korupsi Nadiem Makarim?

Kasus ini menyangkut pengadaan laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management selama kurun waktu 2019 hingga 2022, ketika Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Siapa yang bertanggung jawab menghadirkan kelima saksi tersebut?

Berdasarkan keputusan hakim, penasihat hukum terdakwa yang berkewajiban menghadirkan kelima saksi tersebut sesuai dengan permintaan advokat Nadiem Makarim.

Gabung diskusi