Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 2 views

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara korupsi kuota haji pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Acara ini berlangsung di

Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut

Sidang Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dimulai Selasa, Empat Tersangka Hadir

Narakabar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara korupsi kuota haji pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Acara ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan PN Jakarta Pusat. Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa yang terlibat dalam kasus pengadaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020 hingga 2024, menjadi salah satu terdakwa utama. Bersama dirinya, tiga orang lainnya juga akan menjalani persidangan, yaitu Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Agenda utama dalam sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap keempat tersangka tersebut.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut beserta mantan staf pribadinya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal saat berada di luar negeri.

KPK kemudian menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026. Hasil audit tersebut menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Riwayat Penahanan dan Perkembangan Kasus

Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari setelahnya, Ishfah Abidal Aziz juga menjalani penahanan. Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada 30 Maret 2026. Keduanya adalah Ismail Adham sebagai Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia. Kedua tersangka ini kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri karena sang terdakwa mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaannya. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026. Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

Susunan Majelis Hakim

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan bahwa sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

“Ketua majelis akan didampingi oleh anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji,” ucap Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Frequently Asked Questions

What is Digelar Selasa Depan Ini Susunan Hakim?

Digelar Selasa Depan Ini Susunan Hakim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Digelar Selasa Depan Ini Susunan Hakim matter?

Digelar Selasa Depan Ini Susunan Hakim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi