Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Sandra Martin - narakabar.com 4 mins read 2 views

Waspada Video Lawas Pemilik Akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu terkait demonstrasi anarkis. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis

Peringatan Resmi Menko Polkam tentang Disinformasi

Narakabar.com – Waspada Video Lawas Pemilik Akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu terkait demonstrasi anarkis. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, secara resmi menyampaikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat Indonesia pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Peringatan ini muncul menyusul maraknya konten-konten yang mengklaim adanya aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta, padahal merupakan rekaman lama.

Fenomena penyalahgunaan video lama ini bukanlah hal yang baru dalam ekosistem media sosial Indonesia. Banyak akun yang sengaja memanfaatkan rekaman video dari peristiwa sebelumnya untuk menciptakan narasi provokatif. Tujuan utamanya sangat jelas, yaitu mengganggu stabilitas negara dan menciptakan kepanikan di tengah masyarakat menjelang perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia pada bulan Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Menko Polkam menekankan bahwa masyarakat harus lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar. Tidak semua konten yang viral di media sosial dapat dipercaya kebenarannya tanpa verifikasi terlebih dahulu. especially ketika konten tersebut mengklaim adanya peristiwa besar yang sedang berlangsung.

Modus Operandi Penyebaran Hoaks Demo

Menurut Djamari Chaniago, modus operandi yang digunakan oleh para penyebar hoaks cukup sederhana namun sangat efektif dalam menipu masyarakat. Akun-akun tertentu mengunggah kembali cuplikan aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, mereka memberikan narasi baru seolah-olah kejadian tersebut sedang berlangsung saat ini.

Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita ada hoaks-hoaks yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada,

tegas Menko Polkam saat memberikan keterangan pers.

Menurut beliau, konten-konten yang beredar tersebut merupakan bentuk disinformasi total yang dirancang untuk menciptakan persepsi keliru. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan memverifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi ke orang lain. especially ketika informasi tersebut berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti demonstrasi dan kerusuhan.

Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar

Pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus penyebaran hoaks ini. Djamari memastikan bahwa para provokator yang sengaja menyebarkan informasi palsu akan dibawa ke ranah hukum. Tindakan tegas ini akan diterapkan bagi siapa saja yang terbukti melanggar ketentuan terkait penyebaran informasi palsu yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kami akan temukan akunnya. Kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu,

ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk UU ITE dan peraturan terkait penyebaran informasi palsu. Pemilik akun yang terbukti bersalah dapat menghadapi tuntutan pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Kondisi Nyata di Lapangan

Berbeda dengan narasi yang beredar di media sosial, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Djamari menegaskan bahwa situasi di Jakarta maupun berbagai wilayah di Indonesia sangat aman dan terkendali. Tidak ada gangguan berarti yang terjadi di tengah masyarakat.

Aktivitas ekonomi, termasuk operasional pusat perbelanjaan, tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan berarti. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia tidak dalam kondisi gaduh seperti yang dituduhkan oleh para penyebar hoaks. Kehidupan sehari-hari masyarakat berjalan seperti biasa.

Situasi di dalam negeri sangat-sangat mantap dan perkembangan situasi terjadi di dalam negeri masih dalam kendali kita semua,

ungkapnya dengan penuh keyakinan.

Ajakan untuk Lebih Bijak Bermedia Sosial

Di akhir keterangannya, Menko Polkam mengajak seluruh warga negara untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi yang diterima melalui media sosial. Beliau mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang belum terverifikasi kebenarannya.

Selain itu, Djamari juga meminta warga untuk tetap memercayakan urusan keamanan dan ketertiban kepada pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi dalam mencegah penyebaran hoaks yang semakin marak.

Jangan terpancing menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi,

tutupnya dengan pesan yang jelas.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Hoaks Video Lawas

Apa yang harus dilakukan jika menemukan video lama yang diklaim sebagai hoaks?

Verifikasi terlebih dahulu melalui sumber terpercaya seperti situs berita resmi atau akun media sosial pemerintah. Anda juga dapat melaporkan konten tersebut ke platform media sosial tempat konten tersebut beredar.

Berapa sanksi hukum bagi penyebar hoaks demo anarkis?

Sanksi dapat bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Pelanggar dapat menghadapi tuntutan pidana sesuai UU ITE dan peraturan terkait, termasuk denda dan hukuman penjara.

Bagaimana cara mengidentifikasi video lawas yang disalahgunakan?

Perhatikan detail visual seperti kualitas video, pencahayaan, dan latar belakang. Video lawas biasanya memiliki kualitas yang berbeda dengan video terbaru. Anda juga dapat mencari informasi tambahan melalui mesin pencari.

Apakah ada platform khusus untuk melaporkan hoaks?

Ya, berbagai platform media sosial memiliki fitur pelaporan hoaks. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan ke kepolisian atau lembaga verifikasi fakta yang ada di Indonesia.

(Antara)

Gabung diskusi