Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Sarah Martinez - narakabar.com 3 mins read 2 views

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyampaikan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Riau. Langkah hukum ini dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum

Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

KPK Banding Vonis Abdul Wahid: Jaksa Minta Tinjauan Ulang Putusan Pengadilan Tinggi

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyampaikan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Riau. Langkah hukum ini dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menelaah putusan tingkat pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pengajuan banding ini menandai kelanjutan proses hukum yang telah berlangsung sejak awal kasus terungkap.

Permohonan tersebut menyangkut vonis dua tahun penjara yang diberikan kepada mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama dua terdakwa lainnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan anggaran yang terjadi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di bawah Dinas PUPR PKPP untuk Tahun Anggaran 2025. Jumlah anggaran yang menjadi objek dugaan pemerasan mencapai miliaran rupiah.

Profil Terdakwa dan Proses Banding

Selain Abdul Wahid, terdakwa lain yang menjadi objek banding adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh. Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan tingkat pertama. Proses persidangan berlangsung selama beberapa bulan dengan menghadirkan berbagai saksi dan alat bukti.

Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Saudara Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Saudara Dani M. Nursalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa pengajuan banding ini merupakan wujud pelaksanaan kewenangan JPU KPK sesuai ketentuan dalam KUHAP. Proses pengajuan banding dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen KPK Terhadap Keadilan Hukum

Budi menambahkan bahwa keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah JPU melakukan kajian mendalam terhadap pertimbangan hukum serta amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim. Langkah ini bertujuan memastikan penerapan hukum yang tepat dan terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ke depan, JPU KPK akan menyusun memori banding yang memuat argumentasi yuridis komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau. Dengan demikian, majelis hakim tingkat banding dapat meninjau kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Perlu dicatat bahwa vonis dua tahun penjara yang diterima Abdul Wahid dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK sebelumnya. Pada awal Juli lalu, jaksa menuntut mantan gubernur tersebut menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, JPU juga meminta Abdul Wahid membayar pidana denda sebesar Rp500 juta. Perbedaan antara tuntutan dan vonis menjadi salah satu alasan utama pengajuan banding.

Frequently Asked Questions

Apa alasan KPK mengajukan banding? KPK mengajukan banding karena vonis dua tahun penjara yang diterima Abdul Wahid dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mencapai 8 tahun 6 bulan penjara.

Kapan putusan tingkat pertama dijatuhkan? Putusan tingkat pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Siapa saja terdakwa dalam kasus ini? Terdakwa dalam kasus ini terdiri dari Abdul Wahid (mantan Gubernur Riau), Muh. Arif Setiawan (Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Apa jenis kasus yang dihadapi Abdul Wahid? Abdul Wahid menghadapi kasus dugaan pemerasan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di bawah Dinas PUPR PKPP untuk Tahun Anggaran 2025.

Berapa lama proses banding biasanya berlangsung? Proses banding umumnya berlangsung beberapa bulan hingga satu tahun tergantung kompleksitas kasus dan jadwal persidangan di Pengadilan Tinggi.

Gabung diskusi