Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

William Williams - narakabar.com 2 mins read 2 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah uang tunai bernilai 8.500 dolar Singapura. Penemuan ini terjadi saat tim penyidik melakukan

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

KPK Amankan 8.500 Dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah uang tunai bernilai 8.500 dolar Singapura. Penemuan ini terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan.

Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA Semakin Menguat

Uang dalam mata uang asing tersebut kini diamankan oleh penyidik untuk lebih mendalaminya. Keterkaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sedang ditelusuri secara saksama. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa uang itu memang ditemukan di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“Kepala Kanim Jaksel,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa penyidik menyita uang asing tersebut saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” ujar Budi.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Kasus ini awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

Delapan Tersangka dan Modus Pemerasan

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang kini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Delapan tersangka tersebut antara lain mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim. Selain itu, ada juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, juga termasuk dalam daftar tersangka. Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji. Bagus Bramantyo yang merupakan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi. Terakhir, Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. KPK menduga bahwa praktik pemerasan tersebut telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar sepanjang tahun 2022 hingga 2026. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Termasuk barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan. (Antara)

Frequently Asked Questions

What is Ribuan Dolar Singapura Disita KPK?

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ribuan Dolar Singapura Disita KPK matter?

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi