Geledah Rumah Febrie, Kejagung Kantongi Dokumen dan Telusuri Jejak Don Ritto
Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan operasi penggeledahan yang signifikan terhadap kediaman mantan Kepala Jampidsus, Febrie Adriansyah. Operasi ini
Kejagung Geledah Rumah Febrie, Kantongi Dokumen Kritis dalam Kasus TPPU
Narakabar.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan operasi penggeledahan yang signifikan terhadap kediaman mantan Kepala Jampidsus, Febrie Adriansyah. Operasi ini menghasilkan pengamanan berbagai dokumen penting yang diyakini menjadi kunci dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang berlangsung. Penggeledahan yang dilakukan di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berlangsung intensif selama beberapa jam dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti krusial.
Detail Proses Penggeledahan di Jakarta dan Bandung
Kegiatan penggeledahan yang dipimpin oleh Tim 9 atau Tim Sembilan ini dimulai pada hari Jumat, 31 Juli 2026, pukul 18.30 WIB. Seluruh proses berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga pukul 21.30 WIB. Selama operasi tersebut, para penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan erat dengan perkara TPPU yang sedang ditangani oleh Kejagung. Selain di Jakarta, Kejagung juga melakukan tindakan serupa di Bandung. Penggeledahan terhadap rumah Don Ritto di kota tersebut menghasilkan pengambilan dokumen-dokumen yang juga terkait dengan Febrie Adriansyah.
Kedua lokasi penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan untuk memperkuat kasus. Dokumen-dokumen yang diamankan mencakup berbagai jenis surat, catatan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi bagian dari rantai pembuktian.
Keterkaitan Febrie dengan Perusahaan Don Ritto
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa saat ini para penyidik tengah melakukan pendalaman lebih lanjut. Fokus utama adalah menelusuri keterkaitan antara Febrie Adriansyah dengan perusahaan yang didirikan oleh Don Ritto. Hubungan bisnis dan keuangan antara kedua pihak menjadi perhatian khusus dalam penyelidikan ini.
“Nanti itu pendalaman dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga dari hasil beberapa barang bukti yang didapat oleh penyidik,” jelasnya.
Anang menambahkan bahwa hasil pendalaman ini akan didasarkan pada pemeriksaan para saksi serta analisis terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan selama penggeledahan. Proses ini memerlukan waktu untuk memastikan setiap dokumen dan keterangan saksi dapat dikroscek secara akurat.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Dokumen-dokumen yang telah disita akan melalui proses persetujuan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Setelah itu, seluruh barang bukti akan dianalisis secara mendalam untuk memperkuat pembuktian dalam perkara. Proses persetujuan penyitaan ini merupakan tahap penting sebelum barang bukti dapat digunakan secara penuh dalam persidangan.
“Yang jelas yang kami dapat sementara dokumen-dokumen yang terkait dalam perkara FA sendiri,” kata Anang saat ditemui di Kemenko Polkam pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Kejagung melalui Tim 9. Dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Anang menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya konkret dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka FA.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu Tim 9 dalam konteks Kejagung?
Tim 9 atau Tim Sembilan adalah unit penyidik khusus di bawah Kejaksaan Agung yang menangani kasus-kasus korupsi dan TPPU. Tim ini dibentuk untuk menangani perkara-perkara besar yang memerlukan pendekatan penyidikan terpadu.
Di mana lokasi penggeledahan yang dilakukan Kejagung?
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu kediaman Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan rumah Don Ritto di Bandung.
Apa jenis dokumen yang diamankan selama penggeledahan?
Dokumen yang diamankan mencakup surat-surat resmi, catatan keuangan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara TPPU dan keterkaitan Febrie dengan perusahaan Don Ritto.
Kapan proses persetujuan penyitaan dokumen akan dilakukan?
Proses persetujuan penyitaan akan dilakukan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku setelah seluruh dokumen dikumpulkan dan diverifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [berita terkait di Suara.com](https://www.suara.com/news/2026/08/05/151653/geledah-rumah-febrie-kejagung-kantongi-dokumen-dan-telusuri-jejak-don-ritto).
