Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel

Christopher Williams - narakabar.com 4 mins read 2 views

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan operasi penyitaan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Pada hari

KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel

KPK Sita SGD 8.500 di Kasus Imigrasi Jaksel

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan operasi penyitaan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan menyeluruh yang berhasil mengamankan uang tunai bernilai 8.500 dolar Singapura. Operasi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai yang ditemukan di ruang kerja Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Uang tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Penemuan ini menjadi indikasi kuat bahwa KPK Bidik Aliran Uang di Kasus ini dengan serius untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat imigrasi.

“Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (5/8/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik selama penggeledahan. Temuan serupa juga diperoleh saat tim penyidik melakukan operasi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari yang sama. Proses analisis ini juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian, mengurai keseluruhan konstruksi perkara, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana,” tambah Budi.

Profil Lengkap Tersangka dalam Kasus Imigrasi

KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Selain Silmy Karim, terdapat tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Di antara tersangka tersebut adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Para tersangka ini diduga memiliki peran penting dalam jaringan pemerasan yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Tersangka lainnya meliputi Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji. Tersangka lain adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penetapan tersangka tersebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan durasi 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses penahanan ini bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.

Dampak dan Implikasi Kasus bagi Sistem Imigrasi

Kasus ini memiliki implikasi signifikan terhadap sistem imigrasi Indonesia secara keseluruhan. KPK Bidik Aliran Uang di Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat menteri, tetapi juga melibatkan pejabat di berbagai level organisasi imigrasi. Temuan uang tunai dalam jumlah besar di ruang kepala kantor imigrasi menjadi bukti konkret adanya aliran dana yang tidak transparan.

Para ahli hukum tata negara menilai bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh di sektor imigrasi. Proses digitalisasi layanan imigrasi yang sedang berjalan diharapkan dapat mengurangi peluang terjadinya praktik-praktik korupsi di masa mendatang. Selain itu, KPK juga berencana untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengurusan izin tinggal di Indonesia.

Bagi masyarakat dan Warga Negara Asing yang berurusan dengan imigrasi, kasus ini memberikan kepastian bahwa KPK akan terus mengawasi dan memberantas praktik korupsi di sektor publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Imigrasi KPK

Berapa jumlah uang yang disita KPK dalam operasi ini? KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura yang ditemukan di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Kapan operasi penyitaan dilakukan? Operasi penyitaan dilakukan pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, dengan pengumuman resmi pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Berapa lama para tersangka ditahan? Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mencegah pelarian dan perusakan bukti.

Siapa saja tersangka yang ditetapkan? Tersangka meliputi mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan enam pejabat imigrasi lainnya.

Apa langkah selanjutnya dari KPK? KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti dan berencana melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengurusan izin tinggal di Indonesia.

Gabung diskusi