Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding

David Moore - narakabar.com 4 mins read 2 views

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan optimisme tinggi setelah hakim menyetujui pemeriksaan

Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding

Hakim Kabulkan 5 Saksi Nadiem: Optimisme Menang Banding Kasus Korupsi Chromebook

Narakabar.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan optimisme tinggi setelah hakim menyetujui pemeriksaan lima saksi dalam sidang tingkat banding. Keputusan ini menjadi momen penting bagi terdakwa dalam upaya membela diri dari tuduhan korupsi yang menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional. Nadiem menilai bahwa kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan ini menunjukkan sikap independen dari majelis hakim.

Kasus hukum yang dihadapi Nadiem Makarim berkaitan erat dengan pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun disertai dengan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Vonis ini menjadi dasar bagi Nadiem untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan berbagai argumen pembuktian baru.

Profil Lengkap Lima Saksi yang Disetujui

Kelima pihak yang mendapat persetujuan untuk diperiksa dalam sidang banding terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Dari sisi perusahaan teknologi, hadir R.A. Koesomohadiani yang menjabat sebagai Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo. Selain itu, Andre Soelistyo juga akan memberikan kesaksiannya. Andre Soelistyo pernah menjadi Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo antara tahun 2015 sampai 2023, kemudian menjadi Komisaris PT AKAB/PT GoTo pada periode 2023-2024.

Dua saksi fakta lainnya berasal dari instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Dwi Satrianto sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Riko Gunawan yang merupakan Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia. Sementara itu, Dr. Mohamad Mahsun hadir sebagai saksi ahli akuntansi forensik yang akan memberikan analisis mendalam mengenai aspek keuangan dalam kasus ini.

“Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi. Lima saksi ulangan, baik dari pihak GOTO, maupun juga dari pihak vendor, maupun juga dari pihak LKPP, dan juga pakar untuk kerugian negara ya tadi juga,” kata Nadiem di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Strategi Pembuktian dalam Sidang Banding

Nadiem menilai bahwa PT DKI Jakarta telah memberikan kesempatan yang baik bagi pihaknya untuk menyampaikan berbagai argumen pembuktian. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah mengenai kerugian negara yang menurutnya tidak nyata. Nadiem menyoroti bahwa pengadaan laptop yang dibeli di bawah harga pasar seharusnya tidak dikategorikan sebagai kerugian, padahal audit BPKP sebelumnya juga menyatakan tidak adanya kerugian.

Selain itu, Nadiem juga menanggapi tuduhan konflik kepentingan dalam memorinya. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Poin ketiga yang ditekankan adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Nadiem menjelaskan bahwa ia bahkan tidak mengenal kedua terdakwa lainnya, namun tetap disebut sebagai bagian dari persekongkolan.

“Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian,” ujar Nadiem.

“Ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama,” tegas Nadiem.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Nadiem

Apa saja tuduhan utama terhadap Nadiem Makarim? Tuduhan utama meliputi korupsi pengadaan Chromebook dan CDM, konflik kepentingan, serta persekongkolan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp809 miliar.

Berapa jumlah saksi yang diajukan dalam sidang banding? Nadiem mengajukan lima saksi yang terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli untuk memperkuat pembelaannya.

Kapan sidang banding dijadwalkan? Sidang banding berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan jadwal yang telah ditentukan oleh majelis hakim.

Apa harapan Nadiem dari putusan banding? Nadiem berharap putusan banding akan membatalkan vonis sepuluh tahun dan memberikan keadilan yang seharusnya ia dapatkan.

Optimisme Menuju Keadilan

Mengenai uang pengganti sebesar Rp809 miliar, Nadiem meminta hakim banding untuk membatalkan vonis sepuluh tahun yang telah dijatuhkan. Ia merasa bahwa sidang banding ini akan memberikan keadilan yang seharusnya ia dapatkan. Nadiem juga menyoroti pentingnya reformasi dalam institusi Kejaksaan dan peran hakim-hakim yang lebih objektif dan independen.

“Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana, baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya dan harapannya ke depan untuk semua orang-orang yang dikriminalisasi,” tandas Nadiem.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menilai Nadiem bersalah dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan tersebut. Dengan adanya persetujuan lima saksi baru, Nadiem berharap putusan banding akan lebih adil dan mempertimbangkan seluruh argumen yang ia sampaikan. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.

Gabung diskusi