Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun

David Moore - narakabar.com 4 mins read 2 views

Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar menjadi fokus utama dalam sidang banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Tim

Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun

Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun, Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Narakabar.com – Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar menjadi fokus utama dalam sidang banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini mengajukan permohonan agar putusan tingkat pertama dibatalkan sepenuhnya. Dalam memorandum banding yang disampaikan, Nadiem meminta agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Uang Pengganti Rp809 Miliar: Poin Kritis dalam Banding

Salah satu alasan utama Nadiem mengajukan banding adalah ketidaksetujuannya terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Penasihat Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menjelaskan bahwa angka tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada mantan menteri tersebut karena Nadiem tidak pernah menerima dana tersebut secara langsung.

Judex Facti keliru menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar karena pemohon banding sama sekali tidak menerima uang tersebut,

Menurut Dodi, kesalahan tersebut terjadi karena hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan fakta bahwa Nadiem tidak pernah menerima dana tersebut secara langsung. Hal ini menjadi salah satu argumen kuat dalam upaya membebaskan Nadiem dari kewajiban membayar uang pengganti tersebut.

Argumen Hukum Lainnya dalam Sidang Banding

Tidak hanya soal uang pengganti, tim hukum Nadiem juga menyoroti beberapa aspek lain dalam putusan sebelumnya. Pertama, pernyataan bahwa perbuatan Nadiem memberikan keuntungan bagi Google dianggap tidak terbukti secara memadai. Kedua, objek kebijakan digitalisasi pendidikan yang disebutkan dalam putusan tingkat pertama dinilai terlalu sempit.

Dodi menjelaskan bahwa cakupan seharusnya mencakup peralatan TIK secara umum, termasuk proyektor, scanner, printer, dan modem, bukan hanya Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ketiga, persetujuan ‘go ahead’ yang diberikan Nadiem seharusnya dipahami sebagai persetujuan terhadap rekomendasi Tim Teknis, bukan sebagai inisiatif pribadi dari mantan menteri tersebut.

Peran Staf Khusus Menteri dalam Rapat Chromebook

Persoalan keempat berkaitan dengan peran Staf Khusus Menteri (SKM) dalam rapat-rapat terkait Chromebook. Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa SKM mendominasi pembahasan, namun Dodi membantah hal tersebut dengan menunjukkan bukti dari Notula Rapat tanggal 27 Mei 2020.

Judex Facti menyatakan SKM mendominasi rapat mengenai Chromebook, padahal Notula Rapat Daaring 27 Mei 2020 tentang Paparan Renstra dan Peta Jalan Program Bantuan TIK 2020-2024 Jenjang SD dan SMP membuktikan rapat tersebut dipimpinan oleh Khamim selaku Direktur SD dan Poppy selaku Direktur SMP, bukan SKM,

Bukti notula rapat ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa SKM tidak memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook. Hal ini memperkuat argumen bahwa Nadiem tidak bertindak sendiri dalam proses pengadaan tersebut.

Permohonan Pembebasan Total dari Dakwaan

Tim hukum Nadiem juga mempermasalahkan pernyataan hakim tingkat pertama yang menyatakan Chromebook tidak bermanfaat serta terjadi kemahalan harga dalam pengadaan CDM. Berdasarkan berbagai argumen tersebut, mereka meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengabulkan memori banding.

Membebaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Termohon Banding atau Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan pemohon banding atau Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segaka tuntutan hukum,

Permohonan ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang banding yang berlangsung di Jakarta. Seluruh argumen yang diajukan bertujuan untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah dalam kasus ini.

Latar Belakang Kasus dan Jadwal Sidang Banding

Nadiem Makarim berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut program digitalisasi pendidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda kepada Nadiem.

Majelis hakim menilai bahwa mantan menteri tersebut bersalah dalam kasus tersebut. Sidang lanjutan banding dijadwalkan akan digelar pada 12 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari perusahaan GoTo akan dipanggil untuk memberikan kesaksian. Proses banding ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Nadiem Makarim.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Nadiem Makarim

Apa alasan utama Nadiem Makarim mengajukan banding? Nadiem mengajukan banding karena tidak setuju dengan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809 miliar. Ia berargumen bahwa uang pengganti tersebut tidak seharusnya dibebankan kepadanya karena tidak pernah menerima dana tersebut secara langsung.

Kapan sidang banding Nadiem Makarim akan digelar? Sidang banding dijadwalkan akan digelar pada 12 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari perusahaan GoTo akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Apa saja argumen hukum yang diajukan dalam banding? Argumen hukum yang diajukan meliputi ketidaksesuaian putusan uang pengganti, terlalu sempitnya objek kebijakan digitalisasi pendidikan, persetujuan ‘go ahead’ yang seharusnya dipahami sebagai persetujuan terhadap rekomendasi Tim Teknis, dan peran SKM yang tidak dominan dalam rapat-rapat terkait Chromebook.

Siapa saja saksi yang akan dipanggil dalam sidang banding? Dua saksi dari perusahaan GoTo akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam sidang banding yang akan digelar pada 12 Agustus 2026.

Gabung diskusi