Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan

David Moore - narakabar.com 4 mins read 2 views

Tak Terima Jadi Tersangka TPPU — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi telah mendaftarkan permohonan

Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Narakabar.com – Tak Terima Jadi Tersangka TPPU — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran tersebut dilakukan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlokasi di Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu. Langkah ini menandai awal dari proses hukum yang akan menguji keabsahan berbagai upaya paksa yang telah diterapkan oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

Upaya paksa yang menjadi bahan pengujian mencakup penetapan status tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti. Febrie Adriansyah merasa perlu mengajukan praperadilan karena merasa hak-haknya sebagai tersangka belum sepenuhnya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai validitas tindakan penegak hukum dalam kasus yang sedang berlangsung.

Penjelasan Kuasa Hukum

Febri Diansyah, yang mewakili Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa pendaftaran akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kuasa hukum tersebut menambahkan bahwa praperadilan harus dipandang sebagai ruang untuk menguji proses hukum secara menyeluruh.

“Siang ini, rencana akan kami daftarkan praperadilan,” ujar Febri Diansyah saat ditemui wartawan di lokasi PTSP Jakarta Selatan.

Tujuan utama dari pengajuan praperadilan ini adalah untuk mengaktualisasikan hak asasi manusia serta memastikan bahwa tindakan penegak hukum tidak melanggar peraturan yang berlaku. Febri juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

“Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati,” tegasnya.

Dua Permohonan yang Diajukan

Tim hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan terpisah. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan. Permohonan ini fokus pada aspek legalitas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, permohonan kedua menyangkut upaya paksa dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Upaya paksa ini meliputi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Febri menjelaskan bahwa kedua permohonan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji memiliki perbedaan.

“Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum,” ungkap Febri.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan mengajukan dua permohonan terpisah, tim hukum berharap dapat menjangkau berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU bersama pihak swasta Nurman Herin yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Kedua, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Dalam perkara yang sama, Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU. Di tengah perkembangan ini, muncul desakan agar kasus Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai belum sepenuhnya profesional oleh sebagian pihak. [Baca juga: Proses hukum TPPU semakin kompleks](https://www.suara.com/news/2026/08/05/141438/tak-terima-jadi-tersangka-tppu-febrie-adriansyah-resmi-ajukan-praperadilan).

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Praperadilan

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Mengapa Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan? Febrie Adriansyah merasa perlu mengajukan praperadilan karena merasa hak-haknya sebagai tersangka belum sepenuhnya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia ingin memastikan bahwa tindakan penegak hukum tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Berapa lama proses praperadilan? Proses praperadilan biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas kasus dan jadwal sidang di pengadilan yang bersangkutan.

Apakah praperadilan dapat mengubah hasil kasus? Praperadilan tidak mengubah substansi kasus, tetapi dapat mempengaruhi validitas upaya paksa yang telah dilakukan. Jika pengadilan menyatakan upaya paksa tidak sah, maka tindakan tersebut dapat dibatalkan atau dikoreksi.

Apakah ada biaya untuk mengajukan praperadilan? Ya, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan saat mengajukan praperadilan. Besarnya biaya bervariasi tergantung pada jenis permohonan dan pengadilan yang menangani kasus tersebut.

Gabung diskusi