Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
Profesor Yehezkiel Minggus Tiranda, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengajukan usulan penting terkait nomenklatur
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Jadi Pemulihan Aset
Narakabar.com – Profesor Yehezkiel Minggus Tiranda, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, mengajukan usulan penting terkait nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam pandangannya, istilah “perampasan aset” sebaiknya diganti menjadi “pemulihan aset” agar lebih mencerminkan pendekatan restoratif dalam penegakan hukum. Usulan ini disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait.
Menurut Yehezkiel, perubahan terminologi ini bukan sekadar soal nama, melainkan mencerminkan filosofi hukum yang berbeda. Istilah “pemulihan aset” diharapkan dapat menghindari kesan represif di hadapan masyarakat luas, sekaligus menunjukkan bahwa tujuan utama adalah mengembalikan aset yang hilang atau disalahgunakan kepada pemiliknya yang sah.
“Kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset),” ujar Yehezkiel dengan tegas.
Perbedaan nomenklatur ini memiliki implikasi signifikan terhadap persepsi publik dan orientasi hukum yang dibentuk. Konsep perampasan aset cenderung berfokus pada pelaku tindak pidana sebagai pihak yang kehilangan hak atas asetnya. Sebaliknya, pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang mengalami kerugian finansial akibat tindak pidana.
Standar Internasional dan Kerja Sama Global
Yehezkiel mengingatkan bahwa istilah asset recovery dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih selaras dengan konsep pemulihan aset daripada perampasan aset. Hal ini penting karena Indonesia ingin memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” jelasnya.
Selain persoalan nomenklatur, Yehezkiel menilai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup merupakan aspek paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut. Banyak undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena lemahnya pengaturan pada kedua bagian tersebut. Oleh karena itu, penyusunan kedua ketentuan ini harus dilakukan dengan cermat dan komprehensif.
Posisi Pemerintah dan Peran DPR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah belum menerima informasi resmi mengenai usulan perubahan nama RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu keputusan DPR karena RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif parlemen yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Supratman, apabila DPR memutuskan untuk mengubah nomenklatur RUU, pemerintah akan membahasnya bersama DPR melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses ini akan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam pengambilan keputusan dan tidak ada kepentingan yang terabaikan.
Usulan perubahan nama tersebut sebelumnya muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum. Selain usulan “pemulihan aset”, anggota DPR juga menerima masukan agar RUU tersebut menggunakan nama lain, termasuk “peralihan aset”. Setiap usulan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Yehezkiel memahami bahwa pembahasan RUU ini tidak mudah karena menyangkut berbagai kepentingan politik maupun hukum. Ia mengungkapkan bahwa suasana kebatinan di DPR mencerminkan kelompok yang takut dan yang berani. Kondisi psikologis ini mengharuskan penempatan posisi yang tepat serta kehati-hatian dalam membawa RUU tersebut ke tahap selanjutnya.
“Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” katanya.
Hingga saat ini, Komisi III DPR masih mengkaji berbagai usulan yang ada sebelum pembahasan RUU dilanjutkan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan RUU yang komprehensif dan dapat diterima oleh semua pihak terkait.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Usulan RUU Pemulihan Aset
Apa perbedaan utama antara perampasan aset dan pemulihan aset? Perampasan aset berfokus pada pelaku tindak pidana sebagai pihak yang kehilangan hak atas asetnya, sementara pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban dan negara sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Mengapa istilah asset recovery dari UNCAC lebih disarankan? Istilah asset recovery lebih selaras dengan standar internasional dan memudahkan kerja sama global dalam penanganan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.
Kapan pemerintah akan merespons usulan perubahan nama RUU? Pemerintah akan menunggu keputusan DPR terlebih dahulu, kemudian akan membahasnya bersama DPR melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Apakah ada usulan nama lain selain pemulihan aset? Ya, anggota DPR juga menerima masukan agar RUU tersebut menggunakan nama lain, termasuk “peralihan aset”.
Bagaimana proses pembahasan RUU ini selanjutnya? Komisi III DPR masih mengkaji berbagai usulan yang ada sebelum pembahasan RUU dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
