Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi ‘Hambalang Kecil’, Masa Depan Desa Digadaikan

Karen Martinez - narakabar.com 4 mins read 2 views

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi hambalang versi mini yang mengancam keberlanjutan keuangan desa-desa di Indonesia. Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi ‘Hambalang Kecil’, Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi Hambalang Kecil, Masa Depan Desa Digadaikan

Narakabar.com – Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi hambalang versi mini yang mengancam keberlanjutan keuangan desa-desa di Indonesia. Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang resmi digulirkan di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026, kini menjadi sorotan kritis dari berbagai kalangan. Lembaga think tank Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan peringatan keras mengenai potensi kegagalan program ini, dengan membandingkannya secara langsung dengan proyek Hambalang yang sempat menjadi kontroversi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY).

Menurut analisis yang dirilis, program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini dinilai memiliki risiko tinggi untuk gagal atau bahkan mangkrak di tengah jalan. Kekhawatiran utama bukan hanya pada keberhasilan implementasi, tetapi juga pada dampak jangka panjang terhadap stabilitas keuangan desa-desa yang menjadi sasaran program ini. Jika program ini tidak berjalan sesuai harapan, beban terberat akan jatuh pada masyarakat desa.

Beban Anggaran Desa yang Semakin Berat

Bara Setiadi, peneliti fiskal dari Celios yang merupakan lulusan Norwegian University of Science and Technology, menjelaskan secara rinci bahwa program ini dinilai terlalu membebani kapasitas keuangan desa-desa. Salah satu aturan yang menjadi perhatian utama adalah kewajiban bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan 58 persen dari seluruh anggarannya guna mendukung kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih. Angka ini cukup besar dan dapat mengurangi fleksibilitas desa dalam mengelola anggaran mereka sendiri.

Selain alokasi anggaran, sejumlah bank milik negara juga diperintahkan untuk menyalurkan pinjaman dengan nilai hingga Rp3 miliar per desa. Bunga yang dikenakan sebesar 6 persen tersebut akan dibebankan langsung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini berarti desa tidak hanya harus membayar pokok pinjaman, tetapi juga bunga yang dapat menambah beban keuangan mereka dalam jangka panjang.

Misalkan program ini mangkrak, yang bakal dijadikan jaminan adalah APBDes. Yang nanti kena imbasnya desa ke depan.

Bara menambahkan bahwa apabila program ini mengalami kegagalan, konsekuensi terberat akan ditanggung oleh desa. Ia menilai bahwa masa depan desa seolah-olah sedang digadaikan demi menjalankan program pemerintah pusat. Kondisi ini dapat membuat desa-desa kesulitan dalam membiayai program-program pembangunan lainnya yang juga penting bagi masyarakat lokal.

Risiko Penyelewengan dan Pendekatan Top-Down

Menurut Bara, potensi penyelewengan tidak hanya terjadi selama tahap pelaksanaan program, tetapi juga menjelang pemilihan umum. Skema bantuan sosial yang terkait dengan KDMP diperkirakan akan dimanfaatkan untuk meraup keuntungan elektoral mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan. Hal ini dapat mengurangi efektivitas program dalam mencapai tujuan awalnya.

Di sisi lain, program ini cenderung bersifat top-down atau berdasarkan perintah dari atas, bukan bersifat sukarela seperti prinsip koperasi pada umumnya. Padahal, koperasi seharusnya merupakan gerakan ekonomi berbasis kekeluargaan yang dibangun oleh rakyat untuk menciptakan kemandirian. Pendekatan top-down ini dapat mengurangi partisipasi aktif masyarakat desa dalam program tersebut.

Masa depan dari desa digadaikan.

Bara menyatakan bahwa KDMP dianggap mengkhianati spirit koperasi. Ia menyayangkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru harus menanggung beban demi menjalankan program tersebut. Kondisi ini dapat menghambat inovasi dan kreativitas desa dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal mereka.

Peringatan untuk Masa Depan Desa

Dalam diskusi Uji Keabsahan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang membahas bayang-bayang militerisme dalam koperasi, ketahanan pangan, dan risiko korupsi terstruktur, Bara menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik. Tanpa kedua elemen ini, program KDMP berisiko menjadi proyek simbolis yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Menurutnya, apabila proyek tersebut mangkrak, dampaknya akan sangat serius bagi masyarakat desa. Ia menyimpulkan dengan perbandingan bahwa jika dulu ada proyek Hambalang pada zaman SBY, kini kita menghadapi Hambalang-hambalang Kecil. Peringatan ini menjadi penting agar program Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi proyek simbolis, tetapi benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan desa-desa di Indonesia.

KDMP ini mengkhianati spirit koperasi.

Frequently Asked Questions

Apa itu Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan pada 6 Agustus 2026. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pendekatan koperasi yang didukung oleh bank-bank milik negara.

Berapa alokasi anggaran desa untuk KDMP?

Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan 58 persen dari seluruh anggarannya guna mendukung kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga 6 persen juga akan dibebankan kepada APBDes.

Apa perbedaan KDMP dengan koperasi tradisional?

KDMP cenderung bersifat top-down atau berdasarkan perintah dari atas, bukan bersifat sukarela seperti prinsip koperasi pada umumnya. Koperasi tradisional dibangun oleh rakyat untuk menciptakan kemandirian ekonomi.

Apa risiko utama program KDMP?

Risiko utama meliputi potensi penyelewengan anggaran, beban keuangan desa yang berat, dan kemungkinan program mangkrak yang akan berdampak pada masa depan desa. Jika gagal, APBDes akan dijadikan jaminan.

Gabung diskusi