Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
Kejaksaan Agung pada Kamis, 6 Agustus 2026, melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap sembilan saksi swasta serta melakukan penggeledahan di kediaman
Tim 9 Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Saksi dan Geledah Rumah Tersangka di Bandung
Narakabar.com – Kejaksaan Agung pada Kamis, 6 Agustus 2026, melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap sembilan saksi swasta serta melakukan penggeledahan di kediaman tersangka NH yang berlokasi di Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik dari Tim 9 juga menyita berbagai dokumen penting selama proses penggeledahan. Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan menjadi alat bukti yang kuat dalam kasus ini.
Rincian Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta. Empat di antaranya diperiksa di wilayah Bandung, sementara sisanya dilakukan di gedung Kejaksaan Agung. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Don Ritto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta,” ujar Anang Supriatna pada Kamis (6/8/2026).
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di Bandung, yaitu rumah yang diduga milik tersangka NH. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perbuatan pidana.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” jelasnya.
Anang menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul pernah digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menemukan 74 kilogram emas batangan serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.
Meskipun Febrie sempat mengakui bahwa rumah tersebut merupakan miliknya, ia menyatakan bahwa harta yang ditemukan di dalam rumah itu bukan menjadi haknya. Sementara itu, sidang praperadilan untuk Febrie Adriansyah dijadwalkan digelar pada 18 Agustus 2026, yang dipimpin oleh Hakim Richard Edwin Basoeki.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah?
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah matter?
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
