Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati Didenda Rp 15 Juta

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 2 views

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga individu yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah secara

Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati Didenda Rp 15 Juta

Tiga Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kramat Jati Dikenai Sanksi Administratif

Narakabar.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga individu yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah secara ilegal di wilayah Kramat Jati. Setiap pelaku dikenai denda sebesar Rp5 juta, sehingga total sanksi yang diberikan mencapai Rp15 juta. Proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman tersebut dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam menangani masalah Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati yang selama ini mengganggu lingkungan sekitar.

Detail Pelanggaran dan Para Pelaku

Sanksi ini merupakan hasil investigasi DLH DKI Jakarta yang dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2026. Pemeriksaan mengungkap adanya praktik penimbunan sampah di lahan yang seharusnya tidak digunakan sebagai tempat pengelolaan limbah. Ketiga pelanggar tersebut beroperasi di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lokasi ini sebelumnya sering dijadikan tempat pembuangan sampah oleh berbagai pihak tanpa izin resmi.

Pelaku pertama adalah Agus Setiyo, seorang penjaga lahan yang mengaku menerima pembuangan sampah dari pihak lain. Sampah yang diterima termasuk sisa material bangunan yang diangkut menggunakan kendaraan pikap. Atas perbuatannya, Agus dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah menyelesaikan pembayaran kewajibannya pada 4 Agustus 2026. Kasus ini menunjukkan bahwa Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati tidak hanya melibatkan pengangkut, tetapi juga pihak yang menerima sampah.

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lainnya, yaitu Tri Joko dan Habib. Keduanya diketahui terlibat dalam kegiatan pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Proses panggilan dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap pihak memahami tanggung jawabnya dalam kasus ini.

Tri Joko menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk limbah konstruksi, dari berbagai lokasi berdasarkan permintaan pelanggan. Sementara itu, Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan resmi, lalu membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati. Kedua pelaku ini merupakan bagian dari jaringan Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati yang beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Dasar Hukum dan Tindakan Lanjutan

Ketiga pelaku dikenai sanksi berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Marulina Dewi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda-beda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.

“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Marulina juga menambahkan bahwa Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menjatuhkan sanksi, DLH DKI Jakarta juga memasang papan larangan membuang sampah serta memperkuat pengawasan di lokasi agar tidak kembali dijadikan tempat pembuangan ilegal. Petugas juga memperketat pengawasan di lokasi untuk mencegah praktik pembuangan sampah ilegal terulang.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Marulina mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati di masa mendatang.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Penimbunan Sampah Ilegal

Berapa total denda yang dikenakan kepada ketiga pelaku? Total denda yang dikenakan adalah Rp15 juta, dengan masing-masing pelaku dikenai sanksi sebesar Rp5 juta.

Apa dasar hukum sanksi administratif ini? Sanksi diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Di mana lokasi pelanggaran terjadi? Pelanggaran terjadi di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapan sanksi administratif ini dijatuhkan? Sanksi dijatuhkan pada awal bulan Agustus 2026, dengan pembayaran selesai pada 4 Agustus 2026.

Apa tindakan lanjutan yang dilakukan DLH DKI Jakarta? DLH memasang papan larangan membuang sampah dan memperkuat pengawasan di lokasi untuk mencegah praktik pembuangan ilegal terulang.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi DLH DKI Jakarta atau menghubungi kantor kecamatan setempat.

Gabung diskusi