Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus

Sarah Jackson - narakabar.com 4 mins read 2 views

Salah Alamat Eks Waka BGN Lodewyk menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka

Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus

Salah Alamat Eks Waka BGN Lodewyk: Sidang Praperadilan di PN Jakpus

Narakabar.com – Salah Alamat Eks Waka BGN Lodewyk menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Lodewyk Pusung. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan ini mengajukan permohonan setelah sebelumnya ditolak di PN Jakarta Selatan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, Firman Akbar.

Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa perkara dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst telah resmi didaftarkan ke pengadilan. Pemohon dalam perkara ini adalah Lodewyk Pusung, sementara termohonnya adalah Kejaksaan Agung. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk mengadili kasus ini adalah Firman Akbar, yang akan memeriksa permohonan praperadilan tersebut secara mendalam.

“Telah ditunjuk hakim tunggal, yakni Firman Akbar, yang akan mengadilinya,” tutur Andi kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana diwartakan Antara, Jumat (7/8/2026).

Alasan Penolakan di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim karena PN Jaksel tidak memiliki kompetensi relatif untuk mengadili perkara ini. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan pemohon—seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan—terletak di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan praperadilan harus diajukan ke pengadilan negeri yang membawahi wilayah tempat terjadinya upaya paksa. Karena alasan salah alamat, hakim langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memeriksa materi gugatan utama, yaitu keabsahan status tersangka dan prosedur penahanan yang dituduh sewenang-wenang oleh Lodewyk.

Detail Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Lodewyk Pusung merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan mark up harga pengadaan beberapa barang, termasuk sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up. Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara secara signifikan.

Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soumantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Prosedur Sidang Praperadilan yang Akan Dilalui

Sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jakarta Pusat ini akan membahas beberapa hal penting terkait status tersangka Lodewyk. Pertama, hakim akan memeriksa apakah prosedur penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, akan dibahas mengenai keabsahan status tersangka yang diajukan oleh Lodewyk sebagai pemohon.

Proses sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Lodewyk Pusung. Jika permohonan dikabulkan, maka status tersangka dapat dibatalkan atau diubah sesuai dengan pertimbangan hakim. Namun, jika permohonan ditolak, maka Lodewyk tetap akan menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Lodewyk Pusung

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan seseorang yang menjadi tersangka atau tahanan untuk memeriksa keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Mengapa Lodewyk pindah dari PN Jakarta Selatan ke PN Jakarta Pusat? Lodewyk pindah karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi relatif. Lokasi upaya paksa dalam kasusnya berada di wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

Berapa jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG? Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Lodewyk Pusung. Empat tersangka lainnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soumantri, dan Andri Mulyono.

Berapa nilai pengadaan sepeda motor listrik yang dipersoalkan? Nilai pengadaan sepeda motor listrik yang dipersoalkan mencapai Rp1,035 triliun untuk sebanyak 21.801 unit.

Kapan sidang praperadilan Lodewyk digelar? Sidang praperadilan Lodewyk Pusung di PN Jakarta Pusat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dengan adanya sidang praperadilan ini, publik menunggu keputusan hakim yang akan menentukan apakah prosedur hukum yang dilakukan terhadap Lodewyk telah sesuai atau tidak. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari program Makan Bergizi Gratis.

Gabung diskusi