Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Akui Komentar Tak Berempati ke Pasien, Perawat RSA UGM Dihentikan Praktik dan Terancam Sanksi Berat

David Moore - narakabar.com 3 mins read 2 views

Akui Komentar Tak Berempati ke Pasien - Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) resmi mengumumkan tindakan disipliner terhadap salah satu

Akui Komentar Tak Berempati ke Pasien, Perawat RSA UGM Dihentikan Praktik dan Terancam Sanksi Berat

Perawat RSA UGM Akui Komentar Tak Berempati ke Pasien, Hadapi Sanksi Berat

Narakabar.com – Akui Komentar Tak Berempati ke Pasien – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) resmi mengumumkan tindakan disipliner terhadap salah satu perawatnya yang menjadi sorotan publik. Perawat berinisial DPA ini dihentikan sementara dari seluruh kegiatan praktik keperawatan setelah memberikan tanggapan yang dinilai sangat kurang berempati kepada pasien bernama Yurizal di media sosial. Kasus ini telah memicu respons cepat dari manajemen rumah sakit untuk menjaga integritas profesi keperawatan.

Proses Investigasi Mendalam dan Pengakuan Tulus

Direktur RSA UGM, Darwito, menjelaskan secara rinci bahwa rekomendasi sanksi berat ini lahir dari hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan secara intensif. Tim investigasi yang dibentuk terdiri dari berbagai unsur penting, termasuk perwakilan etik dan hukum rumah sakit, Komite Keperawatan, Kepala Bagian Keperawatan, serta perwakilan sumber daya manusia. Proses ini memastikan bahwa setiap aspek kasus ditinjau secara objektif dan transparan.

Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam yang melibatkan berbagai pihak terkait, para anggota tim menyimpulkan bahwa tindakan DPA telah secara jelas melanggar kode etik profesi keperawatan. Yang menarik, perawat yang baru saja bertugas sekitar satu tahun ini telah mengakui perbuatannya dengan tulus. Selain memberikan klarifikasi lengkap, ia juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pasien dan pihak rumah sakit.

“Ada beberapa masukan, ada beberapa opsi yaitu bahwa yang bersangkutan memang dikenakan sanksi, ya itu sesuai dengan etika dari (Persatuan) Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sanksinya itu kategori berat dari PPNI,” kata Darwito kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

Penangguhan Praktik dan Koordinasi dengan Organisasi Profesi

Sejak hari Jumat, perawat berstatus pegawai kontrak tersebut dilarang melakukan praktik keperawatan di lingkungan rumah sakit. Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk mempercepat proses penegakan etik sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan organisasi profesi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses investigasi berjalan lancar tanpa gangguan.

Darwito menegaskan bahwa bentuk sanksi berat belum ditetapkan secara final. Saat ini, RSA UGM masih dalam tahap berkoordinasi dengan PPNI untuk menentukan keputusan akhir. Keputusan tersebut akan mengacu pada mekanisme organisasi profesi agar rasa keadilan tetap terjaga dan memberikan efek jera bagi tenaga kesehatan. Koordinasi ini juga memastikan konsistensi dalam penerapan sanksi sesuai standar nasional.

“Sehingga yang bersangkutan mesti dikenakan sanksi, tapi karena ini adalah kita akan melakukan koordinasi dengan PPNI untuk supaya yang bersangkutan juga punya efek jera, dan juga memberikan pelajaran bagi nakes untuk menggunakan sosial media yang memang harus mempunyai aturan-aturan etika,” tegasnya.

Krisis Literasi Media dan Dampak terhadap Citra Profesi

Meskipun DPA telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, hal tersebut tidak serta merta menghapus konsekuensi etik. Tindakan yang dilakukan dinilai berdampak negatif terhadap citra profesi keperawatan secara keseluruhan. Darwito menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar salah ketik atau kesalahan kecil. Komentar nirempati tersebut mencerminkan adanya krisis literasi media di kalangan tenaga kesehatan.

Ia berharap penindakan ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh tenaga kesehatan, baik perawat maupun dokter, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. [Baca juga: [Prosedur Etik Penggunaan Media Sosial bagi Tenaga Kesehatan](https://www.suara.com/news/2026/08/07/140428/akui-komentar-tak-berempati-ke-pasien-perawat-rsa-ugm-dihentikan-praktik-dan-terancam-sanksi-berat)]. Saat ini, hanya satu tenaga kesehatan di RSA UGM yang terlibat dalam kasus tersebut. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh profesi kesehatan untuk tetap menjunjung tinggi kode etik dalam setiap aktivitas, termasuk di platform media sosial.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Perawat RSA UGM

Apa sanksi yang mungkin diterima perawat DPA? Sanksi yang mungkin diterima termasuk penangguhan praktik sementara, peringatan keras, hingga pencabutan izin praktik sesuai ketentuan PPNI.

Berapa lama penangguhan praktik perawat? Penangguhan praktik bersifat sementara hingga keputusan final dari PPNI ditetapkan, yang umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan.

Apakah pasien Yurizal sudah menerima permintaan maaf? Ya, perawat DPA telah menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada pasien Yurizal melalui proses mediasi yang difasilitasi rumah sakit.

Bagaimana dampak kasus ini terhadap reputasi RSA UGM? RSA UGM menunjukkan respons cepat dan transparan, yang justru memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen rumah sakit dalam menjaga standar etik profesi.

Apakah ada langkah preventif untuk kasus serupa? RSA UGM berencana mengadakan pelatihan literasi media sosial untuk seluruh tenaga kesehatan sebagai langkah preventif terhadap kasus serupa di masa depan.

Gabung diskusi