Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa

Sarah Martinez - narakabar.com 3 mins read 2 views

Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan terborgol, Febrie Adriansyah resmi dibawa dari Rutan KPK ke Kantor Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Eks Jaksa

Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung untuk Diperiksa

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Setelah Pinjam Tahanan

Narakabar.com – Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan terborgol, Febrie Adriansyah resmi dibawa dari Rutan KPK ke Kantor Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana pencucian uang. Langkah ini diambil setelah Kejagung resmi meminjam status tahanan dari lembaga anti-korupsi.

Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan perkara baru pada 20 Juli 2026 yang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Surat tersebut diterbitkan menyusul hasil pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia yang menyoroti dugaan pencucian uang oleh Febrie. Penyidik Kejagung telah menelaah berbagai barang bukti yang disita dari rumah mantan pejabat tinggi tersebut, termasuk emas dan valuta asing dalam jumlah signifikan.

Perjalanan Febrie dari Rutan KPK ke Kejagung

Febrie keluar dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 WIB dengan penampilan yang mencolok. Ia mengenakan kemeja batik lengan pendek dengan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi ciri khas tahanan di bawah pengawasan Kejaksaan Agung. Berbeda dengan penahanan pertamanya, kali ini ia terlihat memegang map dokumen berwarna biru dengan kedua tangan terborgol. Setelah itu, Febrie langsung naik ke mobil tahanan Jampidsus Kejagung berwarna hijau dan dikawal oleh petugas Kejagung serta anggota TNI menuju Kantor Kejagung.

Untuk menangani perkara ini secara optimal, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebagian besar anggotanya adalah jaksa senior dengan pengalaman bertugas di KPK. Pembentukan tim ini bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan secara independen serta meminimalkan potensi resistensi dari berbagai pihak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Tim 9 Kejagung telah mengajukan permohonan bon tahanan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Benar, KPK menerima permintaan bontah (bon tahanan atau meminjam tahanan) dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Proses Pemeriksaan dan Implikasi Hukum

Selama proses pemeriksaan, Febrie akan memberikan keterangan sebagai saksi maupun terduga pelaku sesuai dengan perkembangan kasus. Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri secara komprehensif. Status Febrie sebagai eks Jampidsus memberikan keistimewaan tersendiri dalam proses hukum ini. Ia tidak lagi mengenakan rompi tahanan seperti tahanan biasa dan masih menerima gaji dari negara selama menjalani proses hukum.

Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahap penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aset-aset berharga. Penyidik Kejagung akan melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan awal. Hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie Adriansyah

Apa itu bon tahanan? Bon tahanan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk meminjam tahanan dari satu lembaga pemasyarakatan ke lembaga lain untuk keperluan pemeriksaan atau proses hukum tertentu.

Mengapa Kejagung membentuk Tim 9? Tim 9 dibentuk untuk memastikan penyidikan berjalan independen dengan melibatkan jaksa senior berpengalaman, termasuk yang pernah bertugas di KPK.

Apa jenis perkara yang dihadapi Febrie? Febrie menghadapi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan emas dan valuta asing yang disita dari rumahnya.

Apakah Febrie masih menerima gaji? Ya, sebagai eks Jampidsus, Febrie masih menerima gaji dari negara selama menjalani proses hukum.

Kapan surat perintah penyidikan diterbitkan? Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengakses artikel terkait di [Suara.com](https://www.suara.com/news/2026/08/07/135111/kenakan-rompi-tahanan-dan-tangan-terborgol-febrie-adriansyah-dibawa-ke-kejagung-untuk-diperiksa).

Gabung diskusi