Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
Publik kembali menyoroti Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie setelah penanganan hukum terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Perlakuan Istimewa Tersangka Korupsi
Narakabar.com – Publik kembali menyoroti Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie setelah penanganan hukum terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menarik perhatian luas. Pria ini kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung. Yang menjadi sorotan utama adalah perlakuan berbeda yang ia terima dibandingkan tersangka lainnya dalam kasus serupa.
Tidak Ada Rompi Merah Muda dan Borgol Saat Digelandang
Ketika digelandang ke Rumah Tahanan KPK, Febrie tidak mengenakan atribut standar yang biasa dipakai tersangka korupsi. Ia tidak memakai rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di tangannya. Dalam rekaman yang tersebar luas di media sosial, terlihat ia duduk santai di dalam mobil tahanan dengan kedua tangan bersandar pada jok. Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie ini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Saat memasuki Rutan KPK, Febrie berjalan tanpa pengamanan yang mencolok. Pemandangan ini memicu pertanyaan dari masyarakat: apakah mantan petinggi Korps Adhyaksa memang mendapatkan perlakuan istimewa? Banyak pihak yang mempertanyakan konsistensi penanganan perkara korupsi di Indonesia.
“Tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol,” kata Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, yang mengaku langsung diborgol dan dipakaikan rompi tahanan saat pertama kali ditahan dalam perkara korupsi Chromebook.
Nadiem juga menyebutkan bahwa ia tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada wartawan sebelum dibawa ke rumah tahanan. Ia menambahkan bahwa melihat kondisi Febrie, masyarakat dapat mengetahui adanya berbagai pelanggaran etika dalam penanganan perkara tersebut. Perbandingan ini semakin memperkuat persepsi publik tentang Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie.
Status Kepegawaian dan Gaji Selama Pemberhentian Sementara
Kejagung memastikan bahwa Febrie belum resmi dipecat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sejak 31 Juli 2026, setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Status ini menjadi bagian dari Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie yang menjadi perhatian publik.
“Diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Anang.
Status pemberhentian sementara ini berlaku baik sebagai jaksa maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa. Namun, status ini memberinya hak untuk menerima sebagian tunjangan kepegawaian. Hal ini berbeda dengan tersangka lain yang biasanya kehilangan seluruh tunjangan.
“Tunjangan nggak dapat. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokok,” ungkap Anang.
Pemberhentian sementara ini memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, serta pemberhentian sementara. Dalam aturan tersebut, jaksa yang ditangkap, ditahan, atau menjalani proses pidana dapat diberhentikan sementara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selama masa pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen gaji pokok, sedangkan tunjangan jabatan dan hak lainnya dihentikan.
SETARA Institute Desak KPK Ambil Alih Penanganan
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penanganan perkara Febrie belum menunjukkan profesionalisme dan akuntabilitas yang memadai. Menurut Hendardi, tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol telah menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus. Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie ini dinilai merugikan rasa keadilan publik.
“Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” kata Hendardi.
Hendardi juga mengkritik minimnya penjelasan Kejagung mengenai sejumlah langkah penyidikan, termasuk hasil penggeledahan maupun perkembangan pembuktian perkara. Menurutnya, rangkaian kejanggalan itu justru memperbesar spekulasi publik. SETARA Institute menilai bahwa transparansi dalam penanganan perkara korupsi sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Dalam pandangan saya, alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras,” tambahnya.
Oleh karena itu, SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo untuk mengalihkan penanganan perkara Febrie ke KPK. Langkah ini diharapkan dapat menghindari konflik kepentingan dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie menjadi contoh bagaimana status jabatan dapat mempengaruhi perlakuan hukum.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie
Apa itu Jampidsus? Jampidsus adalah singkatan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu jabatan tinggi di Kejaksaan Agung yang menangani kasus-kasus khusus dan kompleks.
Mengapa Febrie tidak memakai rompi tahanan? Menurut Kejagung, tidak ada aturan baku yang mewajibkan tersangka memakai rompi tahanan. Namun, hal ini menjadi perdebatan karena biasanya tersangka korupsi mengenakan rompi merah muda.
Berapa gaji Febrie selama pemberhentian sementara? Febrie menerima 50 persen dari gaji pokoknya selama masa pemberhentian sementara, namun tidak menerima tunjangan jabatan dan hak lainnya.
Apakah kasus Febrie akan dialihkan ke KPK? SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo untuk mengalihkan penanganan perkara ke KPK agar menghindari konflik kepentingan dan memastikan keadilan.
Meskipun memiliki dasar administratif yang kuat, perlakuan terhadap Febrie tetap menjadi bahan kritik. Masyarakat berharap ke depannya terdapat keadilan yang setara bagi semua pihak, tanpa memandang status atau jabatan. Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie akan terus menjadi topik hangat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
