Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Dobrak Tradisi! Cholil Nafis Larang Rokok di Ruang Sidang Muktamar NU Jombang

Karen Martinez - narakabar.com 3 mins read

Dobrak Tradisi Cholil Nafis Larang rokok di ruang sidang Muktamar ke-35 Nahdlat Ulama menjadi sorotan luas pada Sabtu (29/8/2026). KH Cholil Nafis, yang

Dobrak Tradisi! Cholil Nafis Larang Rokok di Ruang Sidang Muktamar NU Jombang

Dobrak Tradisi: Cholil Nafis Larang Rokok di Muktamar NU

Narakabar.com – Dobrak Tradisi Cholil Nafis Larang rokok di ruang sidang Muktamar ke-35 Nahdlat Ulama menjadi sorotan luas pada Sabtu (29/8/2026). KH Cholil Nafis, yang memimpin jalannya sidang di Jombang, Jawa Timur, menetapkan seluruh area ruang sidang sebagai kawasan bebas asap. Bagi jutaan nahdliyin yang selama puluhan tahun mengaitkan batang rokok dengan suasana pengajian dan musyawarah, keputusan ini bukan sekadar soal tata tertib—melainkan pergeseran identitas kultural yang jarang disentuh.

Norma Lama yang Akhirnya Digeser

Di banyak pesantren dan majelis ulama, rokok telah menjadi pelengkap tak terpisahkan dari diskusi panjang antar-kiai. Ia hadir sebagai jeda sosial, tanda keakraban, bahkan ritual lintas generasi. Ketika KH Cholil Nafis—yang juga menduduki posisi pimpinan Majelis Ulama Indonesia—mengeluarkan larangan tersebut, ia menggeser batas yang selama ini dianggap tabu untuk dirubah.

Setiap peserta, dari kiai senior hingga delegasi muda, diwajibkan meninggalkan kebiasaan merokok selama berada di dalam ruang sidang. Pelanggaran dapat mengganggu jalannya agenda strategis organisasi terbesar di Indonesia itu.

Apresiasi dan Landasan Hukum

Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), menyebut keputusan pimpinan sidang sebagai langkah yang layak mendapat penghargaan setinggi-tingginya.

“Putusan yang dilakukan oleh Kyai Haji Cholil Nafis, yang juga sebagai pimpinan MUI, bahwa ruang sidang bebas asap rokok, ini patut diapresiasi dengan sangat.”

Tulus menegaskan bahwa ruang sidang pada hakikatnya merupakan ruang publik sekaligus ruang kerja. Setiap orang di dalamnya berhak atas udara bersih dari partikel berbahaya hasil pembakaran tembakau. Paparan asap pasif, menurut data kesehatan global, meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, gangguan pernapasan, dan kanker paru pada orang di sekitar perokok.

Ia juga menekankan bahwa larangan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan KTR di lingkungan organisasi keagamaan selama ini masih sangat terbatas; Muktamar NU ke-35 menjadi salah satu forum besar pertama di sektor keagamaan yang secara eksplisit menerapkan standar bebas asap.

Bobot Kultural di Balik Kebijakan

Tulus mengakui bahwa secara administratif larangan di satu ruangan tampak berskala kecil. Namun bobot keputusannya jauh melampaui dimensi teknis karena menyentuh kebiasaan kultural yang sangat kuat di komunitas NU.

“Walau kelihatannya putusan berskala kecil, tetapi putusan tersebut terasa bermakna, mengingat secara kultural kyai dan komunitas NU banyak yang merokok.”

Mengubah kebiasaan semacam itu membutuhkan keberanian institusional yang tidak kecil. Tulus menyebut langkah tersebut sebagai keputusan berani untuk mendobrak pola yang telah lama dianggap wajar.

“Sehingga putusan ruang sidang bebas asap rokok, adalah putusan yang berani.”

Tantangan Implementasi

Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kedisiplinan seluruh peserta. Tulus berharap tidak ada delegasi yang mengabaikan aturan, baik karena tekanan sosial sesama perokok maupun karena kebiasaan yang sulit ditinggalkan dalam satu malam. Jika diterapkan secara konsisten, ruang sidang di Jombang akan menjadi preseden penting bagi forum-forum keagamaan lain di tingkat nasional maupun daerah.

FAQ

Apakah larangan rokok berlaku untuk seluruh area Muktamar atau hanya ruang sidang? Berdasarkan informasi yang tersedia, larangan secara eksplisit diterapkan di ruang sidang Muktamar ke-35 NU di Jombang. Area luar tidak disebutkan secara rinci dalam pemberitaan.

Siapa yang menetapkan aturan bebas asap rokok ini? KH Cholil Nafis, selaku pimpinan sidang Muktamar ke-35 Nahdlat Ulama, menetapkan larangan tersebut pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Apakah keputusan ini memiliki dasar hukum? Ya. Tulus Abadi dari FKBI menegaskan bahwa larangan ini sejalan dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana respons komunitas NU terhadap kebijakan ini? Bagi sebagian kiai dan tokoh NU, rokok merupakan simbol keakraban dan bagian dari ritual sosial lintas generasi. Oleh karena itu, keputusan ini dinilai sebagai langkah berani yang mendobrak norma lama, meskipun implementasinya menghadapi tantangan sosial yang nyata.

Gabung diskusi