121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online
Komisi Yudisial (KY) resmi mengumumkan bahwa 121 hakim akan menerima sanksi atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi pada
121 Hakim Kena Sanksi KY: Lonjakan Kasus Pelanggaran Etika di Semester Pertama 2026
Narakabar.com – Komisi Yudisial (KY) resmi mengumumkan bahwa 121 hakim akan menerima sanksi atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi pada semester pertama tahun 2026. Pengumuman ini menjadi kabar penting bagi dunia peradilan Indonesia, mengingat jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Kasus-kasus yang melibatkan para hakim ini beragam, mulai dari suap, perselingkuhan, hingga judi online.
Abhan Misbah, Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi ini merupakan hasil dari sidang pleno yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Dalam proses pengawasan tersebut, KY berhasil menelaah sebanyak 207 laporan pengaduan yang masuk dari berbagai sumber. Setiap laporan diteliti secara mendalam sebelum akhirnya ditetapkan rekomendasi sanksi yang tepat.
Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi, kata Abhan sebagaimana dilansir Antara, Jumat (31/7/2026).
Menurut Abhan, angka 121 hakim ini melonjak drastis sebesar 146,94 persen dari jumlah 49 hakim yang mendapat sanksi pada semester pertama tahun 2025. Ia menegaskan bahwa kenaikan ini melampaui batas 100 persen, yang menandakan adanya masalah serius dalam integritas para hakim di Indonesia. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan lembaga peradilan.
Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim, katanya menerangkan.
Distribusi Sanksi Berdasarkan Tingkat Keparahan
Dari total 121 hakim yang terdeteksi melanggar etika, KY membagi sanksi menjadi empat kategori sesuai tingkat keparahan pelanggaran. Sebanyak empat hakim menerima usulan peringatan sebagai sanksi paling ringan. Sementara itu, 86 hakim mendapat sanksi ringan yang mencakup berbagai bentuk teguran. Untuk sanksi sedang, 14 hakim dikenai hukuman yang lebih tegas. Terakhir, 17 hakim dijatuhi sanksi berat sebagai bentuk penindakan maksimal.
Sanksi ringan mencakup teguran lisan untuk 15 hakim, teguran tertulis untuk 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim. Sementara itu, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun diberikan kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat satu tahun juga kepada dua hakim, dan status hakim non-palu selama enam bulan kepada 10 orang.
Untuk sanksi berat, dua hakim dibebaskan dari jabatan, dua hakim lainnya dijauhkan sebagai hakim non-palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, dua hakim diberhentikan tidak dengan hormat, tiga hakim mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah maksimal tiga tahun, satu hakim diberhentikan tetap dengan hak pensiun, dan sembilan hakim lainnya diberhentikan tidak dengan hormat.
Beragam Jenis Pelanggaran yang Terungkap
Abhan juga menguraikan berbagai jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan para hakim secara rinci. Sebanyak 94 hakim melanggar hukum acara, meliputi administrasi negara, administrasi persidangan, manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, ketidak-cermatan penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penerapan eksekusi, serta perilaku penyimpangan dalam proses persidangan.
Sepuluh hakim melakukan penyimpangan terkait penanganan perkara, seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan. Kasus-kasus ini menunjukkan adanya potensi suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan.
Tujuh hakim lainnya melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, antara lain bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan manipulasi absen. Selain itu, tujuh hakim melakukan perilaku penyimpangan pribadi seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wan prestasi. Kasus-kasus pribadi ini juga berdampak pada kredibilitas lembaga peradilan.
Dua hakim terakhir melakukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan jabatan, yaitu rangkap profesi jabatan dan ketidakpatuhan terhadap LHKP. Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan bahwa masalah integritas tidak hanya terjadi di tingkat tinggi, tetapi juga melibatkan berbagai lapisan hakim di Indonesia.
