Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Eks Kalapas Dipecat

William Williams - narakabar.com 3 mins read

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 17 aparatur sipil negara di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Senin, 5 Oktober 2026

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Eks Kalapas Dipecat

Sanksi Disiplin Dijatuhkan atas Temuan Bangunan Tak Tercatat di Lapas Cibinong

Narakabar.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 17 aparatur sipil negara di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Senin, 5 Oktober 2026. Langkah ini diambil setelah investigasi mengungkap keberadaan fasilitas dan bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara di lingkungan lapas tersebut.

Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong menerima hukuman paling berat dalam perkara ini, yakni pemberhentian dari statusnya sebagai ASN. Selain satu pegawai yang diberhentikan, lima pegawai lain telah dikenai hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang mendapat hukuman disiplin tingkat sedang.

“Satu orang pegawai diberhentikan, lima pegawai kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sebelas pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan.

Rudi menyampaikan bahwa seluruh pihak yang telah dikenai tindakan disiplin berjumlah 17 orang. Penerapan sanksi tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Hanya Delapan dari 21 Bangunan Masuk Catatan Negara

Persoalan utama dalam investigasi berkaitan dengan bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari total 21 bangunan yang ada, hanya delapan bangunan tercantum dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara atau SIMAN.

Fasilitas yang telah terdaftar itu mencakup rumah kepala lapas, rumah Kepala Subseksi Keamanan, dan rumah Kepala Subseksi Registrasi. Selain itu, terdapat wisma asimilasi untuk warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi, serta tiga unit kontainer yang juga tercatat dalam sistem negara.

Sebanyak 13 bangunan lainnya tidak masuk pencatatan aset negara. Temuan tersebut sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman, termasuk delapan rumah dengan pagar hitam. Bangunan yang belum tercatat juga meliputi dua unit yang berada menghadap aliran sungai dan tiga bangunan yang dipakai sebagai tempat beristirahat bagi petugas jaga.

Pencatatan aset memiliki arti penting dalam pengelolaan fasilitas pemerintah. Data yang lengkap membantu memastikan kejelasan status penggunaan bangunan, tanggung jawab pemeliharaan, serta pengawasan atas barang yang berada di lingkungan instansi negara. Ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan catatan aset dapat memicu pemeriksaan administratif maupun penegakan disiplin.

Dibangun Sejak 2023 Secara Swadaya

Rudi menerangkan bahwa bangunan-bangunan yang belum terdaftar itu telah ada sejak 2023. Pembangunannya disebut dilakukan secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai.

Pergantian kepala lapas terjadi pada 2023. Selanjutnya, rumah-rumah tersebut menjalani renovasi pada akhir 2025 dan pekerjaan itu selesai pada awal 2026. Proses pembangunan maupun renovasi tidak menggunakan anggaran negara.

“Pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas terjadi pada 2023, lalu rumah itu direnovasi pada akhir 2025 dan selesai awal 2026,” ujar Rudi.

Ia menambahkan bahwa ketiadaan penggunaan dana negara menjadi alasan fasilitas tersebut tidak dicatatkan sebagai barang milik negara. Hal yang sama berlaku bagi perabot di dalam bangunan tersebut, yang disebut tidak dibeli dengan uang negara dan tidak didaftarkan dalam inventaris pemerintah.

“Termasuk perabotan yang ada di dalamnya, tidak memakai uang negara dan tidak didaftarkan,” tegas Rudi.

Penanganan Menegaskan Pentingnya Tata Kelola Aset

Kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong memperlihatkan bahwa keberadaan bangunan di wilayah instansi pemerintah harus disertai administrasi yang jelas, terlepas dari sumber pembiayaan pembangunannya. Pencatatan bukan semata persoalan dokumen, melainkan bagian dari pengendalian fasilitas yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.

Di lingkungan pemasyarakatan, setiap fasilitas memiliki kaitan dengan keamanan, tata ruang, pengawasan petugas, dan aktivitas warga binaan. Karena itu, status bangunan serta penggunaan ruang perlu dapat ditelusuri secara terbuka dalam sistem administrasi yang berlaku.

Pemberian sanksi kepada 17 ASN ini menandai tindak lanjut Kementerian Imipas atas hasil pemeriksaan terhadap kondisi di Lapas Cibinong. Untuk mantan kepala lapas, pemberhentian menjadi konsekuensi disiplin paling berat. Sementara itu, lima pegawai menerima hukuman berat dan 11 pegawai lainnya dijatuhi hukuman sedang.

Temuan 13 bangunan yang belum tercatat juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan fasilitas pemerintah membutuhkan koordinasi yang konsisten ketika terjadi pergantian pimpinan, pembangunan swadaya, maupun renovasi. Kejelasan administrasi diperlukan agar penggunaan setiap bangunan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem pengelolaan negara.

Frequently Asked Questions

What is 17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut?

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut matter?

17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi