Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 1 views

Abaikan Peringkat Pertama DPR Dikritik – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam menetapkan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW)

Abaikan Peringkat Pertama, DPR Dikritik Tak Transparan Pilih PAW Ombudsman RI

DPR Abaikan Peringkat Pertama, Kritik Tak Transparan dalam Pemilihan PAW Ombudsman

Narakabar.com – Abaikan Peringkat Pertama DPR Dikritik – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam menetapkan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk lembaga Ombudsman RI mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Penetapan ini dilakukan pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Jakarta, tepatnya pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026. Proses yang seharusnya mencerminkan transparansi dan akuntabilitas justru menuai kritik karena dinilai kurang terbuka dalam pengumuman nama-nama anggota PAW yang disetujui.

Anggota yang akan menggantikan Hery Susanto, yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi, disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-26 di Kompleks Parlemen, Senayan. Namun, ketidakterbukaan dalam proses ini menjadi sorotan utama. Para pengamat menyoroti bahwa proses penetapan tersebut mengabaikan kandidat perempuan yang menempati peringkat tertinggi dalam uji kelayakan dan kepatutan. Eva Kusuma Sundari, Direktur Institut Sarinah, menilai keputusan ini perlu dikoreksi karena tidak sejalan dengan hasil seleksi yang telah dijalankan secara legitimate.

Ketidakterbukaan dan Pengabaian Kandidat Perempuan

Wahidah itu ada di posisi nomor sepuluh berdasarkan proses yang legitimate, ujar Eva dalam pertemuan daring pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Eva, Wahidah Suaib menempati urutan pertama dari daftar calon pengganti atau peringkat ke-10 secara keseluruhan. Langkah Komisi II DPR dinilai tidak hanya mencederai kredibilitas lembaga legislatif, tetapi juga mengabaikan hak konstitusional perempuan untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam jabatan publik. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip kesetaraan gender yang selama ini digaungkan dengan implementasi nyata dalam proses pengambilan keputusan.

Tugas DPR untuk mentransformasi budaya kita yang dominasi laki-laki itu gagal dilakukan dan demokrasi kita mundur, tegasnya.

Desak Penghentian Proses Administrasi

Eva juga meminta agar proses administrasi penetapan anggota PAW Ombudsman tidak dilanjutkan sebelum persoalan tersebut diperbaiki. Ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan hingga ke Menteri Sekretaris Negara dan Presiden agar keputusan yang dinilai cacat prosedur tidak disahkan. Permintaan ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap keputusan publik harus melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tata kelola pengambilan keputusan tidak konstitusional. Jadi jangan ditandatangani, ujarnya.

Kritik ini semakin kuat mengingat pentingnya lembaga Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik. Dengan adanya ketidaktransparanan dalam proses pemilihan, kredibilitas lembaga yang akan dibentuk juga berpotensi terpengaruh. Masyarakat berhak mendapatkan ombudsman yang dipilih melalui proses yang adil dan terbuka.

Isu Perempuan dan Politik di DPR

Selain Eva, Hurriyah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, juga memberikan pandangan serupa. Ia menilai DPR tidak memandang proses seleksi Ombudsman sebagai isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Ketika bicara tentang isu seleksi Ombudsman di DPR, apalagi kemudian di situ ada isu perempuan, itu dianggap tidak punya ongkos politik yang besar.

Ketika bicara tentang isu seleksi Ombudsman di DPR, apalagi kemudian di situ ada isu perempuan, itu dianggap tidak punya ongkos politik yang besar, ujarnya.

Hurriyah menilai praktik tersebut menunjukkan hukum diperlakukan sebagai instrumen politik yang dapat diterapkan atau diabaikan sesuai kepentingan. Kondisi itu berpotensi membuat perempuan semakin enggan berpartisipasi dalam politik. Ia juga menilai kepercayaan publik terhadap DPR terus tergerus ketika prosedur pengambilan keputusan dinilai lebih mengakomodasi kepentingan politik dibanding prinsip hukum.

Ini mencerminkan hilangnya komitmen DPR terhadap prinsip rule of law, pungkasnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pemilihan PAW Ombudsman

Apa itu PAW Ombudsman RI? PAW atau Pengganti Antar Waktu adalah anggota Ombudsman yang ditunjuk untuk menggantikan anggota lama yang mengundurkan diri atau berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

Mengapa proses pemilihan PAW Ombudsman dikritik? Proses ini dikritik karena mengabaikan kandidat perempuan yang menempati peringkat pertama dalam uji kelayakan dan kepatutan, serta dinilai kurang transparan dalam pengumuman nama-nama anggota PAW.

Siapa saja pihak yang mengkritik proses ini? Para pengamat seperti Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah dan Hurriyah dari Pusat Kajian Politik UI menjadi suara kritis dalam menyoroti ketidaktransparanan proses pemilihan.

Apa dampak dari pengabaian peringkat pertama? Pengabaian peringkat pertama berpotensi mengurangi kredibilitas DPR dan menghambat kemajuan kesetaraan gender dalam politik Indonesia.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Gabung diskusi