Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
Akademisi Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menyampaikan pandangannya mengenai penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia menegaskan
Akademisi Binus: Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa
Narakabar.com – Akademisi Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menyampaikan pandangannya mengenai penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang terlibat. Pernyataan ini menjadi penting mengingat besarnya nilai dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Forum diskusi publik yang berlangsung pada hari Senin, 27 Juli 2026, menjadi wadah bagi akademisi dan praktisi hukum untuk membahas dinamika kasus ini. Akademisi Binus menekankan bahwa pencegahan konflik kepentingan harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan perkara. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Dinamika Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Menurut Reza, kasus ini memiliki banyak aspek yang menarik untuk dikaji secara akademis. Mulai dari penggeledahan beberapa lokasi oleh polisi, penetapan tersangka, hingga perubahan mekanisme penanganan perkara, semuanya memicu diskusi intensif di masyarakat. Akademisi Binus menjelaskan bahwa setiap perkembangan kasus memberikan gambaran tentang bagaimana sistem hukum Indonesia bekerja dalam praktiknya.
“Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik,” kata Reza.
Salah satu isu utama yang muncul adalah dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus sepenuhnya. Hal ini didasari kekhawatiran akan adanya potensi konflik kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Akademisi Binus menilai bahwa kekhawatiran ini wajar dan perlu ditangani dengan serius.
Menanggapi Klaim Kriminalisasi dari Tersangka
Akademisi tersebut juga memberikan tanggapan terhadap pernyataan FA yang merasa menjadi korban kriminalisasi. FA menyatakan hal tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Reza mempertanyakan logika tersebut dengan tegas.
Ia mengingatkan bahwa jika setiap orang yang menjadi tersangka mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan sulit tercapai. Akademisi Binus menambahkan bahwa klaim kriminalisasi harus didasarkan pada bukti konkret, bukan sekadar perasaan subjektif. Hal ini penting untuk menjaga objektivitas proses hukum.
“Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud,” ujarnya.
Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Salah satu unsur pentingnya adalah dugaan kerugian keuangan negara. Reza menilai bahwa penyidik kepolisian telah berhasil memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara ini dengan baik.
Oleh karena itu, tersangka tidak dapat lagi mengklaim bahwa dirinya dikriminalisasi. Akademisi Binus menyebut bahwa nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini tergolong sangat besar. Karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak manapun.
Reza juga menekankan pentingnya perhatian dari tingkat tertinggi dalam pemerintahan. Ia menyatakan bahwa bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal.
“Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal,” katanya.
Kontribusi Akademisi Binus bagi Penegakan Hukum
Diskusi yang bertajuk “Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus” ini menghadirkan beberapa narasumber berkualitas. Di antaranya adalah akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, praktisi hukum M. Kapitra Ampera, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan yang digelar di Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan. Peserta meliputi mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum. Akademisi Binus berharap bahwa masukan dari berbagai pihak dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam menangani kasus ini.
Penanganan kasus eks Jampidsus menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia. Akademisi Binus meyakini bahwa dengan pendekatan yang profesional dan transparan, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Hal ini tidak hanya penting bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
