Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan Diri, Tak Perlu Ramai-ramai Demo ke Jakarta

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read

Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, Eki Pitung, menyampaikan imbauan resmi agar masyarakat Kabupaten Pati menahan diri dan tidak perlu

Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan Diri, Tak Perlu Ramai-ramai Demo ke Jakarta

Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan Diri

Narakabar.com – Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, Eki Pitung, menyampaikan imbauan resmi agar masyarakat Kabupaten Pati menahan diri dan tidak perlu beramai-ramai datang ke Jakarta untuk menggelar demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Bamus Betawi Minta Warga Pati menyampaikan aspirasi cukup melalui perwakilan resmi ke DPR RI tanpa harus mengerahkan massa besar ke ibu kota. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian lembaga adat terhadap ketertiban umum sekaligus penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Eki Pitung menegaskan bahwa masyarakat Betawi secara historis terbuka menerima pendatang yang datang ke Jakarta untuk mencari penghidupan dan membangun kehidupan. Selama puluhan tahun, Jakarta menjadi rumah bagi jutaan pendatang dari berbagai daerah di Indonesia, dan masyarakat Betawi memandang hal itu sebagai bagian dari keberagaman yang memperkaya kota. Namun, sebagai lembaga adat yang berperan sebagai tuan rumah, Bamus Betawi berharap setiap tamu yang datang membawa niat baik dan menjaga ketertiban bersama.

“Kalau datang niatnya mau demo, menyampaikan aspirasi ada pesan-pesan yang kurang baik. Menurut kami, ini harus kita sebagai lembaga adat menyikapi. Tolong jaga diri, tahan diri masyarakat Pati,” ujar Eki Pitung dalam keterangannya pada Kamis (20/8/2026).

Penyampaian Aspirasi Melalui Mekanisme yang Konstruktif

Eki Pitung mengakui bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak ada pihak yang berhak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi politik maupun sosial. Akan tetapi, menurutnya, aspirasi sebaiknya disampaikan dengan cara yang konstruktif agar tidak berujung pada kekisruhan yang justru merugikan semua pihak, termasuk masyarakat Pati sendiri yang datang ke Jakarta.

Ia menekankan bahwa pengesahan undang-undang tentang perampasan aset merupakan proses legislasi yang membutuhkan waktu, kajian mendalam, dan tahapan tertentu. “Merumuskan undang-undang itu nggak sebentar. Nggak bisa dipaksakan. Ada mekanisme, ada juga tahapan-tahapan,” jelasnya. Proses tersebut melibatkan pembahasan di komisi, Baleg, hingga sidang paripurna, sehingga tidak dapat diselesaikan dalam satu hari atau satu minggu.

Eki juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto, sepengetahuannya, telah menyetujui pengesahan regulasi tersebut. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak membangun prasangka baik terhadap pemerintah dan memberikan ruang bagi proses legislasi untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kita bangun sama-sama prasangka baik dengan pemerintah,” katanya.

Sebagai alternatif yang lebih efektif, Eki Pitung menyarankan agar masyarakat Pati cukup mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan tuntutan langsung ke DPR RI. “Kalau mau menyampaikan aspirasi, cukup ada perwakilan, sampaikan ke DPR, nggak usah pakai bawa-bawa massa,” tandasnya. Dengan pendekatan tersebut, pesan dapat tersampaikan secara jelas tanpa menimbulkan potensi gangguan ketertiban di ibu kota.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan rencana demonstrasi warga Pati di Jakarta dan apa imbauan Bamus Betawi?

Rencana unjuk rasa tersebut dijadwalkan pada 27 Agustus 2026. Bamus Betawi Minta Warga Pati untuk tidak datang secara massal dan cukup mengirimkan perwakilan resmi ke DPR RI agar aspirasi tersampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Apa tuntutan utama yang ingin disampaikan dalam aksi tersebut?

Tuntutan utamanya adalah mendorong DPR RI agar segera mengesahkan undang-undang tentang perampasan aset. Proses legislasi ini memerlukan tahapan yang tidak dapat dipaksakan dalam waktu singkat, sehingga perwakilan yang menyampaikan langsung ke komisi terkait dianggap lebih efektif.

Siapa yang menyampaikan imbauan menahan diri dan kapan?

Imbauan disampaikan oleh Eki Pitung, Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, pada Kamis (20/8/2026). Ia menegaskan peran lembaga adat sebagai tuan rumah yang menjaga ketertiban di Jakarta sekaligus menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Frequently Asked Questions

What is Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan?

Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan matter?

Bamus Betawi Minta Warga Pati Tahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi