Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

David Moore - narakabar.com 3 mins read 18 views

Banjir Dolar hingga Ringgit Eks Pejabat - Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin menarik perhatian publik

Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Multi Mata Uang

Narakabar.com – Banjir Dolar hingga Ringgit Eks Pejabat – Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin menarik perhatian publik. Budiman Bayu Prasojo, yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Intelijen, kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan penerimaan hadiah dalam jumlah fantastis. Total nilai gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp7,6 miliar dari berbagai sumber yang berbeda-beda.

Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah bentuk pembayaran yang tidak hanya berupa rupiah. Aliran dana tersebut mencakup sejumlah mata uang asing yang masuk ke dalam kantong mantan pejabat tersebut secara bertahap. Mulai dari Dolar Amerika Serikat hingga Ringgit Malaysia, tercatat berbagai jenis valas yang menjadi bukti penerimaan gratifikasi tersebut.

Proses Hukum dan Surat Dakwaan

Selama persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan detail penerimaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan sangat rinci. Menurut keterangan M. Takdir Suhan, Jaksa KPK yang membacakan surat dakwaan, Budiman diduga menerima sejumlah uang dengan nilai berbeda-beda dalam kurun waktu tertentu.

“Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas JPU KPK M. Takdir Suhan.

Jumlah yang tercatat dalam surat dakwaan meliputi Rp525 juta, Rp5,278,5 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, serta 8.100 ringgit Malaysia. Jaksa KPK juga menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam undang-undang gratifikasi.

Jaringan Bisnis dan Sumber Dana

Penyelidikan yang dilakukan KPK mengungkap bahwa sumber utama dana tersebut berasal dari perusahaan jasa impor dan kepabeanan bernama Blueray Cargo. Selain itu, terdapat pula kontribusi dari beberapa pengusaha rokok yang bisnisnya berkaitan erat dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Budiman, tetapi juga nama-nama lain di lingkungan DJBC. Ia diduga bekerja sama dengan mantan Direktur P2 Bea Cukai bernama Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2, Sisprian Subiaksono. Ketiganya diyakini memiliki hubungan bisnis yang saling menguntungkan.

Drama gratifikasi ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, John Field, pemilik Blueray Cargo, bertemu dengan sejumlah petinggi Direktorat P2 untuk membahas perkembangan bisnisnya yang mulai mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Dalam pertemuan yang dihadiri Budiman, Rizal sebagai Direktur memberikan instruksi agar Blueray Cargo “dibantu” dalam berbagai urusan kepabeanan.

Mekanisme Setoran dan Perantara

Setelah pertemuan tersebut, kran dana mulai terbuka lebar. Pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman tercatat menerima tujuh kali setoran dari Blueray Cargo. Setiap setoran bernilai Rp75 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura, sehingga totalnya mencapai Rp525 juta.

Yang menarik, uang tersebut tidak langsung diterima oleh Budiman. Ia melalui perantara bernama Orlando Hamonangan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Orlando sendiri kini juga telah menyandang status terdakwa dalam rangkaian kasus yang sama, menunjukkan keterkaitan yang erat antara para pelaku.

Dengan demikian, kasus gratifikasi ini menunjukkan pola penerimaan dana yang sistematis dan melibatkan jaringan bisnis serta pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai. Banjir Dolar hingga Ringgit Eks Pejabat ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi seluruh aparatur negara tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Gabung diskusi